Pixel Code jatimnow.com

Emak-emak Spesialis Pembobol Rumah Kosong Tertangkap Polresta Sidoarjo

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Ahaddiini HM for JatimNow.com.
Ahaddiini HM for JatimNow.com.

jatimnow.com - Dua emak-emak spesialis pembobol rumah kosong ditangkap Polresta Sidoarjo. Keduanya warga Dusun Jati Alun-alun, yang kerap melakukan aksinya di berbagai rumah di Sidoarjo.

Sebelum ditangkap, kedua pelaku SW (41) dan EW (29), menjalankan aksinya di rumah kosong milik SH (41) di Dusun Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Dua emak-emak ini menggasak uang dan barang berharga lainnya.

Barang bukti yang disita berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp.26 juta dengan total kerugian sekitar Rp.56 juta.

"Pelaku mencari rumah yang sepi yang akan dipergunakan sebagai sasaran pencurian, selanjutnya mengambil barang berharga tanpa seijin dari pemiliknya," terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada Kamis (18/10/2023).

Kombes.Pol Kusumo melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku EW dan SW, aksi pencurian dilakukan saat bersamaan digelarnya acara Gebyar Sholawatan, sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah yang kosong ditinggalkan pemiliknya karena mengikuti acara tersebut.

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

"Barang bukti perhiasan yang berhasil dikumpulkan yaitu 6 buah perhiasan emas gelang keroncong dengan berat 16 gr tanpa surat dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp25,5 juta dibagi dua masing-masing dapat Rp12,750 juta. Enam buah perhiasan emas gelang keroncong dijual bersama keesokan harinya ke Pasar Krian dan laku terjual Rp9,45 juta kemudian dibagi pelaku EW mendapat Rp5,450 juta, SW mendapat bagian Rp4 juta, Total dikantongi EW mendapatkan Rp18,2, SW mendapatkan bagian Rp16,75 juta," ungkap Kombes.Pol.Kusumo.

Tidak hanya itu, SW juga menyembunyikan perhiasan hasil curian dari pelaku EW berupa satu gelang emas rantai dengan berat 15, 5 gram dan dua gelang bulat dengan berat total 13 gram masing-masing beserta pembungkusnya dan suratnya
dan terjual Rp15 juta, sehingga secara keseluruhan yang didapatkan total Rp31,75 juta.

"Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk pembayaran hutang Rp10,485 juta kepada renternir, pembayaran sepeda motor mio sebesar Rp2 juta, tersisa Rp19,265 juta yang kemudian disita oleh penyidik," terang Kombes.Pol. Kusumo.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Ia kemudian menyampaikan, para pelaku mengaku sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian yang menyasar di rumah kosong yaitu bulan Juli di Desa Alun-alun Prambon menggasak uang tunai Rp2 juta, September di Desa Jatikalang Prambon berupa uang Rp27 juta dan Oktober di Desa Kenongo Tulangan berhasil mencuri tiga gelang emas keroncong sebelum tertangkap karena aksi terakhrnya.

"Motif para pelaku melakukan pencurian dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi serta membayar hutang, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tutup Kombes.Pol Kusumo.