jatimnow.com - Tujuh orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Tujuh tersangka itu ditangkap dalam waktu 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2019.
"Kita tetapkan empat TO (Target Operasi). Dan kita berhasil menangkap tujuh orang," beber Kapolres Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar, Kamis (07/02/2019).
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 6,33 gram, psikotropika golongan 4 sebanyak 85 butir dan pil double L 1.214 butir serta 21 botol arak jowo.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
Tujuh tersangka itu antara lain EW (44), KA alias Tombro (39), RFA alias Kipli (27), YSB alias Jepri (22) merupakan warga Blitar dan RDR (28) warga Tulungagung diringkus karena penyalahgunaan narkoba. Sementara tersangka Hariono alias Kancil (50) dan Anik Maria (52) diringkus karena penjualan miras.
Baca juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi
Tujuh tersangka tersebut merupakan jaringan antar kota serta sebagian terdiri dari pemain baru.
Data di Polres Blitar Kota, sepanjang tahun 2019 terhitung sejak awal Januari hingga 7 Februari tercatat ada 22 tersangka narkoba yang diringkus Polisi. Para tersangka yang diamankan terhimpun dalam 19 kasus narkotika.
Baca juga: Sopir Truk Kabur ke Lippo Plaza Sidoarjo saat Dihentikan Polisi, Ternyata Bawa Ini
"Ya yang namanya narkoba ini sudah antar wilayah. Ada atau tidak ada operasi, kita tetap lakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami," tegas Adewira.
Para tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Blitar Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.