jatimnow.com - Pelaku penipuan dengan menggunakan menyan bilqis diungkap oleh Satreskrim Polres Banyuwangi. Pelaku yang di sebut sebagai aktor utama dibekuk di daerah Jember.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista Wijaya mengatakan pihaknya menangkap Imam Safi’i (61) warga Dusun Krajan RT 01 RW 09, Desa/Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.
Sebelumnya, kasus ini dibongkar setelah melakukan penangkapan terhadap Raden Adhie Selarong, 13 Oktober 2018 di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Rupanya upaya ini membuahkan hasil dan polisi menangkap tersangka Imam Safi'i di sebuah Padepokan di Umbulsari, Jember," kata AKP Panji, Sabtu (9/2/2019).
Baca juga: Dukun Palsu ini Mengaku Bisa Menarik Barang Gaib dengan Menyan Bilqis
Panji menjelaskan, dari kasus ini, Imam, di sebut-sebut sebagai otak atau pelaku penipuan yang bermodus dukun menggunakan menyan bilqis. Dirinya, menduga dalam menangani kasus ini merupakan sindikat penipuan.
Modus yang digunakan menggunakan barang antik yang ditawarkan dengan harga mahal kepada calon korbannya. Sebab, sebelumnya kasus ini terjadi di wilayah Palangkaraya, Solo, NTB, NTT, Maluku, serta beberapa wilayah di Jawa Timur.
"Kerugian dari satu orang korban bisa mencapai ratusan juta," jelasnya.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Terungkapnya kasus ini, kata Panji, berawal dari laporan Siti Mujayanah (33) warga Kecamatan Bangorejo Banyuwangi. Dirinya mengaku menjadi korban penipuan yang berkedok perdukunan oleh tersangka. Kerugiannya mencapai Rp 773 juta.
"Saat itu di serahkan di Bank BNI Unit Muncar Banyuwangi," kata AKP Panji.
Dari hasil kejahatan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya, sebuah Flash Disk berisi rekaman Raden Adhie Selarong alias Eddy Siswanto saat meminta uang kepada korban. Juga printout bukti transfer sebesar Rp 5 juta ke rekening Raden Adhie Selarong.
Sebelumnya, Raden Adhie Selarong, seorang pria yang mengaku dapat menarik barang dari alam gaib tak berdaya setelah ditangkap polisi. Dukun palsu ini berhasil mengeruk harta korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
Setidaknya, pria yang memiliki nama asli Edi Siswanto itu mengeruk harta Tjipta Soejarwo Tjoek alias Papi Juan, sang pemilik pabrik pembuat sarden di Muncar senilai Rp 755 juta lebih.
Kasus ini terungkap setelah salah satu anak buah Papi Juan, Siti Mujayanah warga Bangorejo melaporkan dugaan penipuan ke polisi.