jatimnow.com - Polisi menyatakan P21 atau sempurna kasus dugaan penghinaan Generasi Muda NU dan Banser dengan terlapor Sugi Nur Raharja atau disapa dengan Gus Nur. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Barung mengatakan, kasus dugaan penghinaan dengan pasal 27 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Oleh karena itu kasus Sugi dinyatakan lengkap tanggal 12 Februari. Kita akan menyerahkan ke JPU secepatnya, mungkin minggu ini kita ajukan surat dan minggu berikutnya akan lakukan pemanggilan dan mengantar yang bersangkutan ke JPU," kata Barung.
Dalam penetapan P21 ini, Gus Nur sebelumnya telah mengajukan surat permohonan untuk melaksanakan dakwah di Australia melalui kuasa hukumnya Egi Sujana ke Polda Jatim pada Minggu (6/1/2019) lalu. Namun, hal itu tidak disetujui lantaran surat pengajuan pencekalan yang diajukan oleh Polda Jatim pada Minggu (16/12/2018) terhadap Gus Nur telah disetujui oleh pihak Imigrasi.
"Sehingga kami memang tidak bisa memenuhi karena dari imigrasi sudah keluar surat yang kami ajukan. Kami sudah mengajukan surat pencekalan karena pada saat itu sedang melakukan penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk pencekalan yang telah diajukan itu terhitung selama 6 bulan, terhitung dari 17 Desember2018-17 Juni 2019. Dan pada saat meminta permohonan surat yang telah diajukan kasus tersebut telah dinyatakan P21.
"Permohonan saudara Sugi tidak kami Kabulkan mengingat perkaranya sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke JPU. Pelimpahan tahap 2 ini dalam bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti, paling lambat pekan depan akan diserahkan," tambahnya.
Gus Nur dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda NU pada 16 September 2018 lalu di Polda Jatim atas dugaan penghinaan terhadap Generasi Pemuda NU di melalui media sosial.
"Alat bukti tersangka Sugi membuat vlog kemudian di up di YouTube, dimana berisi konten-konten narasi yang menghina kelompok muda NU. Isinya selama durasi 1 menit 26 detik berisi konten narasi menghina generasi Muda PWNU," pungkasnya.
Kasus Dugaan Penghinaan Banser dengan Tersangka Gus Nur Dinyatakan P21
Selasa, 12 Feb 2019 20:16 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Terbaru
Dakwah di Era Digital, Gus Iqdam: Konten Positif Bisa Jadi Amal Jariyah
Ansor Sebut Sikap Eri Cahyadi ke Staf Medsos Adalah Teladan Langka
Gus Iqdam Sentil Tuduhan Feodal Santri ke Kiai Saat Terima Penghargaan FJN
UMKM Surabaya Raup Omzet Hingga Rp8 Juta Sehari di Ajang Honda DBL 2025
108 Lampu LED Baru Stadion Brawijaya Kediri Terpasang
Tretan JatimNow
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
#1
Mayat Hangus Terbakar Ditemukan di Hutan Lamongan, Polres Jombang Turun Tangan
#2
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek
#3
Ansor Sebut Sikap Eri Cahyadi ke Staf Medsos Adalah Teladan Langka
#4
Dukungan Penuh untuk Bulog, GP Ansor Jatim Aktifkan Ribuan Kader di Program RPK
#5