jatimnow.com - Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental lanskap produksi, distribusi, dan preservasi informasi. Produk jurnalistik yang sebelumnya hadir dalam ruang fisik melalui media cetak kini bertransformasi menjadi informasi digital yang tersimpan, disebarluaskan, dan diakses melalui berbagai infrastruktur internet.
Transformasi tersebut tidak hanya memperluas jangkauan kemerdekaan pers, tetapi juga menghadirkan aktor-aktor baru yang memegang kendali atas keberlangsungan informasi, seperti penyedia hosting, content delivery network (CDN), domain registrar, mesin pencari, media sosial, serta berbagai platform digital lainnya.
Dalam praktiknya, aktor-aktor tersebut memiliki kemampuan teknis untuk membatasi, menghapus, atau menghilangkan akses terhadap suatu informasi berdasarkan kebijakan internal maupun hubungan kontraktual yang mereka bangun dengan pengguna layanan.
Fenomena tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika objek yang dibatasi atau dihapus bukan sekadar konten digital biasa, melainkan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berbeda dengan berbagai bentuk komunikasi digital lainnya. Produk jurnalistik lahir melalui proses profesional yang secara normatif diatur oleh hukum.
Proses tersebut mencakup kegiatan peliputan, verifikasi fakta, penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides), tanggung jawab redaksional, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme koreksi, hak jawab, dan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
Dengan demikian, sejak awal kelahirannya produk jurnalistik telah berada dalam rezim hukum khusus (lex specialis) yang membedakannya dari konten digital yang diproduksi tanpa mekanisme jurnalistik.
Namun demikian, perkembangan tata kelola platform digital menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Dalam praktik, berbagai permohonan penghapusan informasi semakin sering diajukan secara langsung kepada penyedia platform digital melalui mekanisme content removal, notice and takedown, kebijakan komunitas (community standards), maupun prosedur kontraktual lainnya.
Mekanisme tersebut pada dasarnya dirancang untuk mengelola hubungan hukum privat antara penyedia layanan dengan pengguna platform.
Baca juga:
Rumah Literasi Digital Respons Maaf PT Siber Shop Soal Hapus Berita
Persoalan muncul ketika mekanisme privat tersebut diterapkan terhadap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan prosedur penyelesaian sengketa yang dibangun oleh Undang-Undang Pers.
Dalam kondisi demikian, keputusan mengenai keberlangsungan suatu produk jurnalistik pada akhirnya lebih ditentukan oleh kebijakan privat platform digital daripada mekanisme hukum pers yang dibentuk oleh negara.
Keadaan tersebut memperlihatkan terjadinya pergeseran yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga normatif. Sengketa mengenai produk jurnalistik yang semestinya diselesaikan melalui rezim hukum pers secara perlahan bergeser menuju rezim kontraktual digital.
Pergeseran itu membawa implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar hilangnya suatu berita dari internet. Ketika suatu produk jurnalistik dihapus tanpa melalui mekanisme hukum pers, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya kepentingan perusahaan pers sebagai penerbit berita, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi, memori kolektif mengenai suatu peristiwa, serta akuntabilitas demokrasi yang dibangun melalui dokumentasi jurnalistik.
Baca juga:
Kader NasDem Jatim Meradang, Sebut Sampul Majalah Tempo Tendensius!
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai penghapusan produk jurnalistik tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai konflik antara hak atas privasi dan kebebasan berekspresi.
Dalam negara hukum demokratis, terdapat kepentingan hukum lain yang sama pentingnya, yaitu perlindungan terhadap keberlangsungan informasi yang diperoleh melalui proses jurnalistik yang sah.
Oleh karena itu, isu utama yang perlu dijawab bukan lagi apakah suatu berita dapat dihapus, melainkan bagaimana hukum menentukan status produk jurnalistik yang telah lahir melalui mekanisme yang secara khusus diatur oleh Undang-Undang Pers.
Penulis: Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos.,S.H.,M.H
Hakim Pengadilan Negeri Gresik
Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas DR. Soetomo Surabaya