jatimnow.com - Pencurian sarang walet berhasil diungkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Sukaeri (46) ditangkap karena mencuri sarang walet dengan 7 kilogram seharga Rp 150 juta pada Sabtu (9/12) lalu.
Sukaeri mencuri di Home Industri sarang walet yang berada di Dusun Tunggun Desa Tunggun Jagir Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela mengatakan usaha sarang walet tersebut milik Titik Istikowati dan dicuri oleh pelaku pada pukul 01.00 Wib.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Tersangka melihat ada ruangan yang digembok dan membukanya dengan obeng dan masuk ke ruangan mengambil sarang walet di lemari yang tidak terkunci. Setelah berhasil mendapatkannya, pelaku langsung membawanya pergi," kata AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Pelaku kemudian menghubungi temannya bernama Cicik dengan maksud meminta tolong untuk menjualkan barang hasil curiannya itu. Selain kepada Cicik, Sukaeri juga menghubungi temannya yang lain untuk meminta bantuan menjualnya. Namun sebelum terjual tersangka telah ditangkap oleh polisi.
"Sebelum berhasil menjualnya, tersangka berhasil kami tangkap. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun," tukasnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul