jatimnow.com - Dua warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, terpaksa berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap petugas keamanan saat nekat memetik dan mencuri kopi milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDP Kahyangan pada malam hari.
Dua pelaku yang diketahui berinisial A dan P tersebut diamankan di area Afdeling Gunung Pasang, Kebun Gunung Pasang milik PDP Kahyangan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Aksi pencurian ini terungkap saat petugas perkebunan yang sedang melakukan patroli curiga melihat dua unit sepeda motor terparkir di area perkebunan tanpa pemilik.
Tak lama berselang, petugas melihat dua pria keluar dari rimbunnya pohon kopi sambil memikul karung berisi kopi curian menuju sepeda motor tersebut. Petugas yang sigap langsung mengepung dan mengamankan kedua pelaku.
"Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke kantor induk untuk pemeriksaan internal manajemen sebelum akhirnya kami serahkan ke Polsek Panti," ujar Koordinator Lapangan Afdeling Gunung Pasang, Yudi Hartomo, Jumat (31/7/2026).
Baca juga:
DPRD Jatim Minta Proyek Pavingisasi di Jember Dihentikan, Ini Alasannya
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku aksi pencurian kopi ini bukan yang pertama kalinya mereka lakukan.
"Dari pengakuan sementara, mereka mengaku sudah dua kali mengambil kopi di area ini. Namun untuk proses hukum selanjutnya penuh kami serahkan kepada pihak kepolisian," tambah Yudi.
Baca juga:
Niat Berburu Burung, Pria di Jember Tewas Tertembak Senapan Angin Sendiri
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku untuk mendalami motif serta mengkalkulasi total kerugian yang dialami pihak BUMD PDP Kahyangan.
"Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses interogasi dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Panti, AKP Idham Cholid.