jatimnow.com - Edi Hartono (32) Malang ditangkap polisi akibat perbuatan bejatnya yang diduga mencabuli seorang balita.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Ipda Yuliastiana Sri Iriana mengatakan kasus ini terungkap saat ada laporan keluarga korban.
Korban mendapatkan tindakan tidak senonoh saat korban bermain ke rumah pelaku. Kebetulan rumah pelaku dan korban saling bertetangga hanya berjarak beberapa meter saja.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Saat di dalam rumah itulah tersangka mengajak korban ke dalam kamar yang kemudian mencabulinya dengan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban," ujar Ipda Yuliastiana Sri Iriana, kepada jatimnow.com, Kamis (14/2/2019).
Saat melakukan pencabulan, rumah pelaku dalam keadaan kosong. Istri pelaku sedang menjemput anaknya yang merupakan teman seumur korban, pulang mengaji.
Mengetahui anaknya berasa di rumah Edi, ibu korban mencarinya di rumah. Namun kondisi rumah pelaku yang terkunci pintunya memaksa ibu korban mendobrak untuk memasuki rumah.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Kepada ibunya, balita tersebut mengaku telah menjadi korban perbuatan tak senonoh Edi. Tidak terima dengan tindakan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan ke kepolisian.
"Korban digerayangi tubuhnya saat bermain di dalam rumah tersangka. Pengakuannya telah dua kali melakukan ke korban pertama 3 Januari dan 4 Februari 2019 lalu,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E nomer 35 tahun 2014 tentang tindak pidana asusila dengan korban masih bawah umur, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya