jatimnow.com - Pengangkatan Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin yang akrab disapa Cak Ipin menjadi Bupati Trenggalek menggantikan Emil Elestianto Dardak akan menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.
SK yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri tersebut terkait pemberhentian Emil dari Bupati Trenggalek yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jatim.
"Setelah SK pemberhentian nanti baru akan kita gelar lagi rapat paripurna untuk mengusulkan mas Ipin sebagai Bupati," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek Lamudji, Kamis (14/02/2019).
Baca juga: Ratusan Rumah di 6 Kecamatan Terendam Banjir, Ini Langkah Pemkab Trenggalek
Sesuai prosedur, Cak Ipin juga harus mengundurkan diri menjadi Wakil Bupati Trenggalek, sebelum diusulkan menduduki posisi Bupati. Saat ini status Cak Ipin masih sebagai Wakil Bupati yang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Trenggalek.
"Paripurna ini merupakan salah satu rangkaian proses, masih ada beberapa proses yang harus dilewati terlebih dahulu," ujarnya.
Baca juga: Tampil di Trenggalek Soccer League, Bupati Ipin Cetak Hattrick
Usai menghadiri rapat paripurna, Cak Ipin mengatakan akan mengikuti semua prosedur sesuai undang undang. Statusnya saat ini merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan jika Bupati berhalangan hadir atau mengundurkan diri dari jabatan.
"Yang jelas saat ini saya masih wakil bupati, lebih lanjutnya nanti kita mengikuti mekanisme saja," kata Cak Ipin.
Baca juga: Bupati Nur Arifin Ajak 5 Investor Kembangkan Wisata Trenggalek