jatimnow.com - Terdakwa kasus ilegal fishing atau pencurian ikan di Probolinggo menangis saat divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Terdakwa Nasrudin yang diketahui sebagai kapten Kapal Motor (KM) Agro Mulya Putri 2 merasa keberatan dengan vonis tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Nasrudin, Binton Sianturi mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan keputusan majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. 
"Saya sangat kecewa atas putusan tersebut sebab perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan," katanya usai persidangan.
Sebab dirinya meyakini perkara yang menimpa kliennya bukan pelanggaran pidana murni namun hanya persoalan pelanggaran Administrasi. Binton menyebut terdakwa memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), namun masa berlakunya habis. 
"Kalau masalah SIPI masa berlakunya habis, tidak ada hubungannya kasus tersebut dengan tidak memiliki SIPI," ujarnya.
Binton menambahkan, pengelola KM Agro Mulya Putri 2 tengan melakukan upaya perpajangan SIPI kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan. 
"Jadi harus dibedakan antara tidak memilik SIPI dengan masa berlakunya SIPI habis," ungkapnya.
Sesuai dengan permintaan terdakwa, Binton mengaku akan mengajukan banding atas perkara kasus tersebut. 
"Kami menilai putusan majelis hakim atas tuntutan JPU dinilai tidak ada bentuk keadilan. Sebab masalah ini merupakan pelanggaran administrasi," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Elan Jaelani mengatakan bahwa upaya banding atas perkara ini merupakan hak terdakwa melalui kuasa hukumnya. 
"Kami sudah melakukan penututan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan pikir-pikir dulu soal putusan ini apakah banding atau tidak nanti dikonsultasikan lagi," ujarnya.
KM Agro Mulya Putri 2  dinilai melanggar Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Masalembo pada 27 Oktober 2018 lalu.
Divonis 5 Bulan, Terdakwa Illegal Fishing di Probolinggo Menangis
            Jumat, 15 Feb 2019 15:24 WIB
        
        
            Reporter :
Mahfud Hidayatullah
                
                 
                
                 
                
                 
            
        
    Mahfud Hidayatullah
Berita  Probolinggo
    Cerita Atlet Arung Jeram Gagalkan Begal, Terima Award dari Polres Probolinggo
Polres Probolinggo Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Kabar Baik! BRI Bangun Sumur Bor Gratis di Probolinggo
Warga Probolinggo Tewas Ditembak KKB di Papua
Rombongan Bus Asal Jember Kecelakaan di Probolinggo, 8 Tewas
Berita Terbaru
    Stop Plastik! Hotel di Surabaya Ini Hapus Total Botol Sekali Pakai
Upaya Dinkes Kota Kediri Kendalikan Penyakit Paru Obstruktif Kronik dan Asma
SALSA Cosmetic Tarik Produk Bermasalah, Tuntut Pabrik China Pelanggar Formula
Melihat Kondisi Jalur Rawan Longsor di Mojo Kediri
Polres Kediri Kota Gelar Apel Kesiapan Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Tretan JatimNow
    Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
    #1
                Mayat Hangus Terbakar Ditemukan di Hutan Lamongan, Polres Jombang Turun Tangan
#2
                Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek
#3
                Bupati Trenggalek Ziarahi Makam Korban Longsor, Ini Pesannya Untuk Warga
#4
                Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Hujan Ringan
#5