jatimnow.com - Terdakwa kasus ilegal fishing atau pencurian ikan di Probolinggo menangis saat divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Terdakwa Nasrudin yang diketahui sebagai kapten Kapal Motor (KM) Agro Mulya Putri 2 merasa keberatan dengan vonis tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Nasrudin, Binton Sianturi mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan keputusan majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Saya sangat kecewa atas putusan tersebut sebab perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan," katanya usai persidangan.
Sebab dirinya meyakini perkara yang menimpa kliennya bukan pelanggaran pidana murni namun hanya persoalan pelanggaran Administrasi. Binton menyebut terdakwa memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), namun masa berlakunya habis.
"Kalau masalah SIPI masa berlakunya habis, tidak ada hubungannya kasus tersebut dengan tidak memiliki SIPI," ujarnya.
Binton menambahkan, pengelola KM Agro Mulya Putri 2 tengan melakukan upaya perpajangan SIPI kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Jadi harus dibedakan antara tidak memilik SIPI dengan masa berlakunya SIPI habis," ungkapnya.
Sesuai dengan permintaan terdakwa, Binton mengaku akan mengajukan banding atas perkara kasus tersebut.
"Kami menilai putusan majelis hakim atas tuntutan JPU dinilai tidak ada bentuk keadilan. Sebab masalah ini merupakan pelanggaran administrasi," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Elan Jaelani mengatakan bahwa upaya banding atas perkara ini merupakan hak terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Kami sudah melakukan penututan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan pikir-pikir dulu soal putusan ini apakah banding atau tidak nanti dikonsultasikan lagi," ujarnya.
KM Agro Mulya Putri 2 dinilai melanggar Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Masalembo pada 27 Oktober 2018 lalu.
Divonis 5 Bulan, Terdakwa Illegal Fishing di Probolinggo Menangis
Jumat, 15 Feb 2019 15:24 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Mahfud Hidayatullah
Berita Probolinggo
Modus Tukar Kunci Saat Korban Mandi, Pelaku Curanmor di Probolinggo Diringkus Polisi
MUI Kota Probolinggo Kecam Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras
Pemkot dan DPRD Probolinggo Tutup Paksa Garasi Truk Tronton Ilegal di Kedungasem
Polisi Tahan Kakek 70 Tahun Tersangka Pencabulan Balita di Probolinggo
Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
Berita Terbaru
Pemkot dan Persik Kediri Gotong Royong Benahi Stadion Brawijaya Jelang Kick Off
Dorong Ekonomi Daerah, BI dan Pemerintah Genjot Opsi Pembiayaan Kreatif di Luar APBD
Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, UGM Resmi Buka Pusat Teknologi AI
Bantu Kendalikan Karhutla Bromo, Damkar Surabaya Kerahkan Tim Rescue dan Dua Armada
Mahasiswa Untag Kembangkan AI Deteksi Transaksi Keuangan Tak Biasa
Tretan JatimNow
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Terpopuler
#1
Dilantik Sekda Definitif, Tri Hariadi Catatkan Sejarah di Pemkab Tulungagung
#2
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini: Didominasi Cerah Hingga Berawan
#3
Surabaya Diprakirakan Cerah Sepanjang Hari Ini, Suhu Tembus 32 Derajat Celsius
#4
Rencana Penataan Stasiun Tulungagung Dimulai, Puluhan Kios Dibongkar
#5