jatimnow.com - Terdakwa kasus ilegal fishing atau pencurian ikan di Probolinggo menangis saat divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Terdakwa Nasrudin yang diketahui sebagai kapten Kapal Motor (KM) Agro Mulya Putri 2 merasa keberatan dengan vonis tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Nasrudin, Binton Sianturi mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan keputusan majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Saya sangat kecewa atas putusan tersebut sebab perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan," katanya usai persidangan.
Sebab dirinya meyakini perkara yang menimpa kliennya bukan pelanggaran pidana murni namun hanya persoalan pelanggaran Administrasi. Binton menyebut terdakwa memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), namun masa berlakunya habis.
"Kalau masalah SIPI masa berlakunya habis, tidak ada hubungannya kasus tersebut dengan tidak memiliki SIPI," ujarnya.
Binton menambahkan, pengelola KM Agro Mulya Putri 2 tengan melakukan upaya perpajangan SIPI kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Jadi harus dibedakan antara tidak memilik SIPI dengan masa berlakunya SIPI habis," ungkapnya.
Sesuai dengan permintaan terdakwa, Binton mengaku akan mengajukan banding atas perkara kasus tersebut.
"Kami menilai putusan majelis hakim atas tuntutan JPU dinilai tidak ada bentuk keadilan. Sebab masalah ini merupakan pelanggaran administrasi," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Elan Jaelani mengatakan bahwa upaya banding atas perkara ini merupakan hak terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Kami sudah melakukan penututan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan pikir-pikir dulu soal putusan ini apakah banding atau tidak nanti dikonsultasikan lagi," ujarnya.
KM Agro Mulya Putri 2 dinilai melanggar Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Masalembo pada 27 Oktober 2018 lalu.
Divonis 5 Bulan, Terdakwa Illegal Fishing di Probolinggo Menangis
Jumat, 15 Feb 2019 15:24 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Mahfud Hidayatullah
Berita Probolinggo
3 Pria di Probolinggo Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu
Cagub Jatim Luluk Nur Hamidah Gelorakan Semangat Perubahan di Probolinggo
5 Fakta Kecelakaan Maut Elf Vs Truk di Tol Probolinggo-Pasuruan
4 Spot Wisata Populer di Bromo Ganti Nama, Berikut Daftarnya
Beredar Foto Kades di Probolinggo Siapkan APK Paslon 1
Berita Terbaru
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
Relawan Cantiq Konvoi di Surabaya, Kampanyekan Luluk-Lukman di Pilgub Jatim 2024
Tretan JatimNow
Mengenal Alfredo Nararya, Pemain Persebaya U-16 yang Jago Sains
Sosok Wamensesneg Bambang Eko di Mata Tetangga Jember, Pintar Sejak SD
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Sosok Kakang Fiki Andriansah Duta Wisata Jatim 2024 dari Ponorogo
Terpopuler
#1
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
#2
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
#3
Ibu asal Jember Melahirkan di Area Perkebunan, Tak Kuat Menuju Rumah Bidan
#4
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
#5