jatimnow.com - Terdakwa kasus ilegal fishing atau pencurian ikan di Probolinggo menangis saat divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Terdakwa Nasrudin yang diketahui sebagai kapten Kapal Motor (KM) Agro Mulya Putri 2 merasa keberatan dengan vonis tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Nasrudin, Binton Sianturi mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan keputusan majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Saya sangat kecewa atas putusan tersebut sebab perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan," katanya usai persidangan.
Sebab dirinya meyakini perkara yang menimpa kliennya bukan pelanggaran pidana murni namun hanya persoalan pelanggaran Administrasi. Binton menyebut terdakwa memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), namun masa berlakunya habis.
"Kalau masalah SIPI masa berlakunya habis, tidak ada hubungannya kasus tersebut dengan tidak memiliki SIPI," ujarnya.
Binton menambahkan, pengelola KM Agro Mulya Putri 2 tengan melakukan upaya perpajangan SIPI kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Jadi harus dibedakan antara tidak memilik SIPI dengan masa berlakunya SIPI habis," ungkapnya.
Sesuai dengan permintaan terdakwa, Binton mengaku akan mengajukan banding atas perkara kasus tersebut.
"Kami menilai putusan majelis hakim atas tuntutan JPU dinilai tidak ada bentuk keadilan. Sebab masalah ini merupakan pelanggaran administrasi," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Elan Jaelani mengatakan bahwa upaya banding atas perkara ini merupakan hak terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Kami sudah melakukan penututan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan pikir-pikir dulu soal putusan ini apakah banding atau tidak nanti dikonsultasikan lagi," ujarnya.
KM Agro Mulya Putri 2 dinilai melanggar Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Masalembo pada 27 Oktober 2018 lalu.
Divonis 5 Bulan, Terdakwa Illegal Fishing di Probolinggo Menangis
Jumat, 15 Feb 2019 15:24 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Mahfud Hidayatullah
Berita Probolinggo
KAI Sesalkan Aksi Nekat Pria Tabrakkan Diri di Probolinggo
PKB Jatim Ajak PMII Kritis pada Kinerja Pemerintah
Tol Fungsional Probowangi Dibuka untuk Arus Balik Libur Nataru hingga 5 Januari
5 Fakta Perampokan Butik di Probolinggo: Pelaku Bawa Pistol
Gili Ketapang, Permata Tersembunyi di Kabupaten Probolinggo
Berita Terbaru
Sengketa Selesai, Pedagang Pasar Tanah Merah Bangkalan Segera Direlokasi
Polisi Tangkap Kurir di Trenggalek, Produksi Petasan untuk Tradisi Kupatan
2 Rumah di Bangkalan Disatroni Maling saat Ditinggal Mudik
Banyak Pendaftar Balik Gratis di Tulungagung Tak Hadir saat Pemberangkatan
Program Balik Gratis Kota Kediri Berangkatkan 200 Warga ke Jakarta dan Surabaya
Tretan JatimNow
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Sosok Afrizal Rahman, Atlet Skateboard Muda Berbakat dari Kota Madiun
Kisah Siswi di Jember Hidup Sendiri, Aktif Modelling hingga jadi Duta Maritim
Kisah Tukang Cukur di Banyuwangi Beri Layanan Gratis bagi Difabel hingga ODGJ
Terpopuler
#1
Warga Payangan Jember Tolak Penyedotan Air Laut untuk Tambak Udang
#2
Perang Dagang Baru, Kebakaran Rumah di Tulungagung, Balik Bareng 2025
#3
30 Hektare Tanaman Padi di Jember Diserang Hama Tikus, Salah Pola Tanam
#4
Anggota DPRD Jatim Ingatkan Warga Agar Tak Sembarangan Merantau ke Surabaya
#5