Pixel Code jatimnow.com

Buntut Insiden di Gresik, Polres Lamongan Larang Patrol Sahur Pakai Sound System

Editor : Yanuar D   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Arahan Kabagops Polres Lamongan dalam patroli Harkamtibmas dan rakor cooling system di wilayah Pantura. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Arahan Kabagops Polres Lamongan dalam patroli Harkamtibmas dan rakor cooling system di wilayah Pantura. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Lamongan resmi melarang penggunaan sound system dalam kegiatan patroli sahur selama Ramadan 1447 H. Langkah antisipatif ini diambil untuk menekan potensi gejolak di masyarakat, menyusul insiden di Kecamatan Panceng, Gresik, yang sempat merembet hingga wilayah Kecamatan Paciran, Lamongan.

Larangan tersebut disepakati bersama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Cooling System yang digelar di Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Sabtu (28/2/2026).

Hadir dalam kegiatan itu Kabagops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Camat Paciran, Danramil 0812/17 Paciran, Kapolsek Paciran AKP Erni Sugihastuti, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.

Dalam sambutannya, Kabagops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso menyampaikan pesan Kapolres Lamongan agar tidak ada lagi kegiatan patroli sahur yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Menjaga kamtibmas bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Tradisi budaya yang berpotensi mengganggu keamanan harus dievaluasi dan dihilangkan. Lakukan kegiatan yang positif dan membawa manfaat di bulan suci ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar seluruh personel tetap mempedomani aturan hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Apabila dalam patroli ditemukan pemuda yang mencurigakan, lakukan pemeriksaan. Jika kedapatan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya, segera lakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Paciran menyatakan akan menerbitkan surat imbauan kepada seluruh desa di wilayahnya untuk meniadakan patroli sahur dengan menggunakan sound system. Kapolsek Paciran AKP Erni Sugihastuti juga meminta para kepala desa agar aktif menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat.

Usai rakor, pada pukul 01.00 WIB, jajaran Polres Lamongan melaksanakan Patroli Harkamtibmas di sepanjang Jalan Raya Deandles Tlogosadang, Kecamatan Paciran, tepatnya di perbatasan Tlogosadang Lamongan–Banyutengah Gresik serta Tugu Perbatasan Panceng (Gresik)–Tlogosadang (Paciran) Lamongan.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Lamongan mengerahkan satu SSK (Satuan Setingkat Kompi) dengan kekuatan 90 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Lamongan serta Polsek jajaran Rayon 6, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan.

Baca juga:
Polres Lamongan Panggil Ababil Grup Terkait Alih Fungsi LSD

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari. Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yang kini telah diamankan.

Kanit Resmob, Ipda Andi Mu Asyarf Gunawan didampingi Kasi Humas, Iptu Hepi mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Masyarakat ke Polsek Panceng tanggal 27 Februari 2026.

"Peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan patrol sahur, " kata Ipda Andi, Sabtu (28/2/26).

Ia menerangkan saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah yang menjadikan situasi memanas setelah terjadi saling ejek.

Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.

Baca juga:
Selfie Berujung Maut, 3 Bocah Perempuan Tewas Tenggelam di Waduk Lamongan

Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Korban pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut.

Sementara korban kedua, MRM (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng. Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif. Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.