jatimnow.com - Polemik mundurnya dua calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tulungagung dari PKB mendapat sorotan dari Bawaslu setempat. Bawaslu meminta partai pengusung keduanya untuk menyelesaikan kasus ini.
Bawaslu sudah memanggil KPU Tulungagung dan perwakilan dari PKB untuk diminta keterangan. Bawaslu kemudian merekomendasikan kepada PKB untuk memanggil kedua caleg tersebut, dan melakukan mediasi.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan, sesuai peraturan surat keputusan KPU nomor 961 tahun 2018, tidak ditemukan adanya mekanisme tentang pengunduran diri caleg.
Dalam aturan tersebut hanya membahas caleg yang meninggal dunia dan terkena tindak pidana.
Jika caleg yang meninggal dunia pihak KPU tidak bisa mencoretnya dan partai yang mengusung tidak bisa menggantinya. Namun jika caleg terkena kasus pidana maka KPU bisa mencoretnya dan partai pengusung tidak bisa menggantinya.
"Nah kalau mengundurkan diri ini tidak ada aturan yang membahasnya," ujarnya, Selasa (19/02/2019).
Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu merekomendasikan kepada partai untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dan menggunakan mekanisme partai yang berlaku. Hal ini dikarenakan partai yang mendaftarkan kedua caleg tersebut. Nantinya hasil mediasi keduanya akan dijadikan bahan rekomendasi oleh Bawaslu.
"Ini prosesnya masih terus berlangsung dan kita menunggu hasil mediasi antara partai dan caleg yang bersangkutan," tuturnya.
Saat disinggung mengenai status keduanya sebagai Pegawai Tidak tetap (PTT) di Puskesmas Kabupaten Tulungagung, Fayakun menjelaskan meskipun tidak berstatus sebagai PNS, namun keduanya termasuk dalam kategori mengelola uang negara. Terkait ini Bawaslu mengatakan pihak partai harus bertanggung jawab karena telah mendaftarkan keduanya.
"Kita menggunakan logika yang didaftarkan pasti anggota partai," imbuhnya.
Kedua Caleg ini adalah Satriya Andri Marsis dan Binti Saudah yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya bekerja di tempat yang sama sebagai pegawai tidak tetap di puskesmas milik Pemkab Tulungagung.
Bawaslu Tulungagung Minta PKB Mediasi 2 Calegnya yang Mundur
Selasa, 19 Feb 2019 18:09 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
Video: Kehilangan Handphone saat Berebut Tumpeng Hari Jadi Tulungagung
Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Berita Terbaru
DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 26.784 Kursi Per Hari untuk Libur Nataru
Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
Deny Yakin Menangi Pilbup Kediri Berbekal Survei Internal, Libatkan Kader Muslimat
Bruno Moreira Hanya Ingin Persebaya Menang Lawan Persija, Tak Pedulikan Gol
Tretan JatimNow
Mengenal Alfredo Nararya, Pemain Persebaya U-16 yang Jago Sains
Sosok Wamensesneg Bambang Eko di Mata Tetangga Jember, Pintar Sejak SD
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Sosok Kakang Fiki Andriansah Duta Wisata Jatim 2024 dari Ponorogo
Terpopuler
#1
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
#2
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya Jumat 22 November: 12 Wilayah Diguyur Hujan
#4
Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
#5