jatimnow.com - Polemik mundurnya dua calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tulungagung dari PKB mendapat sorotan dari Bawaslu setempat. Bawaslu meminta partai pengusung keduanya untuk menyelesaikan kasus ini.
Bawaslu sudah memanggil KPU Tulungagung dan perwakilan dari PKB untuk diminta keterangan. Bawaslu kemudian merekomendasikan kepada PKB untuk memanggil kedua caleg tersebut, dan melakukan mediasi.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan, sesuai peraturan surat keputusan KPU nomor 961 tahun 2018, tidak ditemukan adanya mekanisme tentang pengunduran diri caleg.
Dalam aturan tersebut hanya membahas caleg yang meninggal dunia dan terkena tindak pidana.
Jika caleg yang meninggal dunia pihak KPU tidak bisa mencoretnya dan partai yang mengusung tidak bisa menggantinya. Namun jika caleg terkena kasus pidana maka KPU bisa mencoretnya dan partai pengusung tidak bisa menggantinya.
"Nah kalau mengundurkan diri ini tidak ada aturan yang membahasnya," ujarnya, Selasa (19/02/2019).
Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu merekomendasikan kepada partai untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dan menggunakan mekanisme partai yang berlaku. Hal ini dikarenakan partai yang mendaftarkan kedua caleg tersebut. Nantinya hasil mediasi keduanya akan dijadikan bahan rekomendasi oleh Bawaslu.
"Ini prosesnya masih terus berlangsung dan kita menunggu hasil mediasi antara partai dan caleg yang bersangkutan," tuturnya.
Saat disinggung mengenai status keduanya sebagai Pegawai Tidak tetap (PTT) di Puskesmas Kabupaten Tulungagung, Fayakun menjelaskan meskipun tidak berstatus sebagai PNS, namun keduanya termasuk dalam kategori mengelola uang negara. Terkait ini Bawaslu mengatakan pihak partai harus bertanggung jawab karena telah mendaftarkan keduanya.
"Kita menggunakan logika yang didaftarkan pasti anggota partai," imbuhnya.
Kedua Caleg ini adalah Satriya Andri Marsis dan Binti Saudah yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya bekerja di tempat yang sama sebagai pegawai tidak tetap di puskesmas milik Pemkab Tulungagung.
Bawaslu Tulungagung Minta PKB Mediasi 2 Calegnya yang Mundur
Selasa, 19 Feb 2019 18:09 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Kejari Tulungagung Teken MoU dengan TNI, Ini Isinya
SPPG Polres Tulungagung Resmi Beroperasi, Layani 3.047 Penerima Manfaat MBG
Tiga Ruang SDN di Tulungagung Rusak Parah Terkena Longsor
Bangunan SDN 2 Kradinan Tulungagung Rusak Diterjang Longsor
Pemkab Tulungagung Targetkan 30 Persen Jalan Rusak Diperbaiki Hingga Akhir Tahun
Berita Terbaru
Jangan Sampai Kehabisan! Properti Sinar Mas Land Surabaya Jadi Incaran Investor
Banyak Sekolah di Kabupaten Kediri Sudah Rasakan Manfaat Program MBG
2 Perempatan Tanpa Traffic Light di JLU Lamongan Ancam Keselamatan Warga
Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang di Surabaya dan Resmikan Patung M Jasin
DPRD Gresik Gelar Raker Bahas Langkah Konkret Hentikan Kerusakan Lingkungan
Tretan JatimNow
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
#2
Gugatan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Terbukti Tak Punya Utang
#3
Ribuan Tenaga Honorer Diusulkan Pemkab Jember Sebagai PPPK Paruh Waktu
#4
Menko Pangan Tinjau SPPG Wonocolo, Tegaskan Komitmen Negara untuk Penuhi Gizi
#5