Mengaku Wakapolda Jatim, Dua Pria ini Tipu Warga di Kediri

Rabu, 20 Feb 2019 15:00 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Kedua pelaku penipuan

jatimnow.com - Hariyono (33) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dan Heri Purnomo (37) warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk ditangkap oleh unit reskrim Polsek Gurah.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi penipuan, dengan modus bisa meloloskan seseorang dalam seleksi anggota Polri tanpa harus mengikuti tes. Tak tangung tanggung mereka mengaku sebagai Wakapolda dan Kanit Polda Jatim.

Kapolsek Gurah AKP Sulistyo Pujayanto mengatakan aksi keduanya terbongkar saat korban melaporkan kasus penipuan ini ke polisi. Kedua tersangka mengaku bisa menjadikan korban menjadi polisi tanpa harus mengikuti tes.

Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan

Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa borgol serta dokumen palsu berupa pengangkatan sebagai anggota Polri, yang ditanda tangani oleh Kepala BHNRI, Kombes B. Dita Yudistira.

"Mereka juga mengaku sebagai Wakapolda dan kanit di Polda Jatim anggota Mabes Polri," ujarnya, Rabu (20/02/2019).

Pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta kepada korban yang menginginkan anaknya menjadi polisi. Korban yang sehari hari bekerja sebagai petani dan servis elektronik ini mengaku keberatan karena tidak mempunyai uang sebesar yang diminta pelaku.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

Mereka kemudian melakukan negosiasi. Pelaku kemudian meminta Rp 25 juta, namun korban masih keberatan. Akhirnya pelaku meminta uang berapapun yang dimiliki oleh korban.

\

"Korban kemudian menyerahkan uang Rp 15 juta serta dokumen lain sebagai kelengkapan persyaratan," ujarnya.

Kedua pelaku menjanjikan anak korban akan dilantik pada 31 Januari lalu. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, anak korban tidak juga dilantik. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tukasnya.

 

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler