Pixel Code jatimnow.com

Merekam di Tempat Umum Tak Otomatis Melanggar Hukum, Ini Kata DPR

Editor : Yanuar D   Reporter : Ali Masduki
Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja. (Foto:IG @abrahamsrijaya)
Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja. (Foto:IG @abrahamsrijaya)

jatimnow.com - Kegelisahan kreator konten, jurnalis warga, dan masyarakat saat mengambil gambar di tempat terbuka belakangan ini dinilai bersumber dari kekeliruan menafsirkan aturan. Komisi I DPR RI menegaskan, aktivitas merekam di ruang publik tidak serta-merta melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyatakan, pelabelan status ilegal terhadap aksi dokumen foto atau video di tempat umum merupakan penyederhanaan hukum yang berlebihan. Penilaian ada tidaknya pelanggaran harus menguji alur pemrosesan data secara menyeluruh, bukan sekadar melihat tertangkapnya wajah seseorang oleh lensa kamera.

"UU Nomor 27 Tahun 2022 tidak boleh dibaca sepotong-sepotong. Yang harus dilihat adalah konteksnya, jangan setiap aktivitas merekam di ruang publik langsung disimpulkan sebagai pelanggaran," ujar Abraham dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Gambar wajah memang masuk dalam kategori data biometrik spesifik pada Pasal 4 UU PDP. Namun, pemrosesannya tidak serta-merta menuntut izin tertulis dari setiap orang yang lalu lalang di area publik.

Pasal 20 UU PDP memuat enam dasar pemrosesan data yang sah. Persetujuan individu hanyalah satu opsi. Perekaman tetap sah jika menyangkut pemenuhan kewajiban hukum, kepentingan vital, pelaksanaan pelayanan publik, hingga pemenuhan kepentingan yang sah dari pengendali data.

Baca juga:
Demo UINSA, Rektor Bolos dan Komisi VIII DPR RI Panggil Kemenag

Aspek pidana baru bekerja saat ada niat jahat. Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP mensyaratkan unsur kesengajaan serta tindakan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau menimbulkan kerugian bagi subjek data. Perekaman wajar untuk dokumentasi harian tentu tidak memenuhi unsur pidana tersebut.

Langkah menyamakan semua aksi pengambilan gambar dengan kejahatan cyber bakal melumpuhkan ekosistem digital. Industri konten kreatif, kerja jurnalistik warga, hingga rekaman keselamatan mandiri terancam gulung tikar akibat ketakutan hukum yang keliru.

"UU PDP hadir untuk melindungi data masyarakat, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat," tegas legislator Partai Golkar tersebut.

Baca juga:
Muatan Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, DPR RI Minta KNKT Investigasi Menyeluruh

Meski demikian, kebebasan di area umum bukan berarti tanpa rambu. Batas hukum bergeser menjadi pelanggaran jika rekaman tersebut disalahgunakan untuk fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi yang merugikan orang lain secara sengaja.

Di sisi lain, efektivitas pengawasan UU PDP masih terganjal kesiapan infrastruktur kelembagaan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital masih menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden terkait pembentukan otoritas pengawas independen, padahal masa transisi penyesuaian regulasi telah habis pada 17 Oktober 2024 lalu.