jatimnow.com - Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo tak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya dalam kasus penerimaan suap sejumlah proyek infrastuktur di Tulungagung.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya 14 Februari lalu, Syahri divonis penjara selama 10 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 Milyar, serta denda sebesar Rp 700 juta.
Kuasa hukum Syahri Mulyo, Hakim Yunizar menuturkan keputusan untuk menerima vonis ini sudah disampaikan ke majlis hakim melalui surat resmi. Sebelum menerima putusan, pihaknya telah melakukan serangkaian pertimbangan dan memberikan konsultasi kepada Syahri Mulyo maupun pihak keluarga.
"Hasil konsultasi dijadikan oleh terdakwa untuk memutuskan menerima vonis dan tidak mengajukan banding," ujarnya, Kamis (28/02/2019).
Dengan keputusan ini, pihaknya mengaku menerima seluruh putusan yang telah dijatuhkan oleh majlis hakim, serta mengaku bersalah karena menerima aliran dana fee proyek pembangunan infrasturktur di lingkup Pemkab Tulungagung, sebesar Rp 28 milyar.
"Terdakwa menilai putusan hakim ini sudah tepat sehingga dirasa tidak perlu mengajukan banding," imbuhnya.
Meskipun begitu Hakim Yunizar mengaku belum tahu apakah status hukum Syahri Mulyo sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau belum. Hal ini dikarenakan kasus yang dialaminya berkaitan dengan terdakwa lain yakni Sutrisno dan Agung Prayitno serta jaksa KPK.
"Apabila dua terdakwa lain dan jaksa KPK tidak melakukan banding maka hasil tersebut sudah berkekuatan hukum, namun bila ada yang mengajukan banding akan berbeda lagi," jelasnya.
Sebelumnya Syahri menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dinyatakan buron pada oleh KPK pada bulan Juni 2018 lalu. Peristiwa ini terjadi hanya 19 hari sebelum pencoblosan Pilkada. Meskipun begitu Syahri bersama pasangannya, Maryoto Birowo tetap bisa memenangi Pilkada.
Divonis 10 Tahun Penjara, Bupati Tulungagung Tak Ajukan Banding
Kamis, 28 Feb 2019 09:12 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Polisi Pengguna Sabu di Tulungagung jadi Tersangka, Ini Awal Mula Kasus Terungkap
Ratusan Penari di Tulungagung Meriahkan Perayaan Hari Tari Sedunia
Identitas 11 Tokoh yang Mendaftar Bacabup di PDIP Tulungagung, 4 PNS
11 Tokoh Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup di DPC PDIP Tulungagung
Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung Diduga jadi Pengguna Narkoba
Berita Terbaru
Mas Dion Yakin Dapat Rekom PKB Maju Pilbup Pasuruan 2024
Saat Program Ketahanan Pangan Desa Diperkuat dengan Kolaborasi Pentahelic
Kabar Penutupan JMP 2 Surabaya Bikin Resah Pedagang JMP 1, Masih Buka Kok!
Polisi Pengguna Sabu di Tulungagung jadi Tersangka, Ini Awal Mula Kasus Terungkap
Kakanwil Kemenkumham Jatim Lantik Pejabat Administrasi hingga PPNS
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
Prediksi Skor Timnas Vs Uzbekistan dari PCNU dan Tokoh Politik Sidoarjo
#2
Ketua DPC PKB Subandi Gandeng Politisi Gerindra Maju Pilkada Sidoarjo
#3
Sekeluarga Naik Mobil Ayla Ditabrak Kereta Api di Sidoarjo, Begini Kondisinya
#4
Puluhan Polisi Amankan Nobar di Stadion Gajayana Kota Malang
#5