jatimnow.com - Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo tak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya dalam kasus penerimaan suap sejumlah proyek infrastuktur di Tulungagung.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya 14 Februari lalu, Syahri divonis penjara selama 10 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 Milyar, serta denda sebesar Rp 700 juta.
Kuasa hukum Syahri Mulyo, Hakim Yunizar menuturkan keputusan untuk menerima vonis ini sudah disampaikan ke majlis hakim melalui surat resmi. Sebelum menerima putusan, pihaknya telah melakukan serangkaian pertimbangan dan memberikan konsultasi kepada Syahri Mulyo maupun pihak keluarga.
"Hasil konsultasi dijadikan oleh terdakwa untuk memutuskan menerima vonis dan tidak mengajukan banding," ujarnya, Kamis (28/02/2019).
Dengan keputusan ini, pihaknya mengaku menerima seluruh putusan yang telah dijatuhkan oleh majlis hakim, serta mengaku bersalah karena menerima aliran dana fee proyek pembangunan infrasturktur di lingkup Pemkab Tulungagung, sebesar Rp 28 milyar.
"Terdakwa menilai putusan hakim ini sudah tepat sehingga dirasa tidak perlu mengajukan banding," imbuhnya.
Meskipun begitu Hakim Yunizar mengaku belum tahu apakah status hukum Syahri Mulyo sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau belum. Hal ini dikarenakan kasus yang dialaminya berkaitan dengan terdakwa lain yakni Sutrisno dan Agung Prayitno serta jaksa KPK.
"Apabila dua terdakwa lain dan jaksa KPK tidak melakukan banding maka hasil tersebut sudah berkekuatan hukum, namun bila ada yang mengajukan banding akan berbeda lagi," jelasnya.
Sebelumnya Syahri menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dinyatakan buron pada oleh KPK pada bulan Juni 2018 lalu. Peristiwa ini terjadi hanya 19 hari sebelum pencoblosan Pilkada. Meskipun begitu Syahri bersama pasangannya, Maryoto Birowo tetap bisa memenangi Pilkada.
Divonis 10 Tahun Penjara, Bupati Tulungagung Tak Ajukan Banding
Kamis, 28 Feb 2019 09:12 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
2 Bocah di Tulungagung Diamankan Polisi saat Produksi Petasan
Laci Kasir Dibobol, Rp100 Juta Raib Diambil Pencuri di Tulungagung
Kecam Aksi Represif Polisi, Mahasiswa di Tulungagung Gelar Aksi di Mapolres
Sidak Swalayan, Dinas Kesehatan Tulungagung Temukan Kemasan Makanan Penyok
Bulog Tulungagung Optimis Target Serapan Beras dan Jagug Tahun Ini Terpenuhi
Berita Terbaru
Tumpukan Cat dan Tiner Bakar Gudang Karoseri Pakal, Empat Unit Damkar Dikerahkan
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Konflik Iran-AS Memanas, Alumni Lemhannas Ungkap Strategi Ketahanan Nasional
Hafal 11 Juz Alquran, Peserta Tunanetra Curi Perhatian di MHQ PKS Jatim
Kapolres Gresik Komitmen Jaga Kamtibmas Usai Mediasi Warga Campurejo-Banyutengah
Tretan JatimNow
Kisah 3 Mahasiswa Surabaya Terpilih Jadi Google Student Ambassador Pertama
Ni Kadek Ayu Wardani Dobrak Mitos Aktivis Sulit Lulus Kuliah
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Terpopuler
#1
Konflik Iran-AS Memanas, Alumni Lemhannas Ungkap Strategi Ketahanan Nasional
#2
8 Tahun jatimnow.com: Berani, Lebih Kuat dan Lebih Solid
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
#4
Pionir Ekspor Rokok Madura Siap Ekspansi ke Pasar Asia dan Eropa
#5