jatimnow.com - Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo tak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya dalam kasus penerimaan suap sejumlah proyek infrastuktur di Tulungagung.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya 14 Februari lalu, Syahri divonis penjara selama 10 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 Milyar, serta denda sebesar Rp 700 juta.
Kuasa hukum Syahri Mulyo, Hakim Yunizar menuturkan keputusan untuk menerima vonis ini sudah disampaikan ke majlis hakim melalui surat resmi. Sebelum menerima putusan, pihaknya telah melakukan serangkaian pertimbangan dan memberikan konsultasi kepada Syahri Mulyo maupun pihak keluarga.
"Hasil konsultasi dijadikan oleh terdakwa untuk memutuskan menerima vonis dan tidak mengajukan banding," ujarnya, Kamis (28/02/2019).
Dengan keputusan ini, pihaknya mengaku menerima seluruh putusan yang telah dijatuhkan oleh majlis hakim, serta mengaku bersalah karena menerima aliran dana fee proyek pembangunan infrasturktur di lingkup Pemkab Tulungagung, sebesar Rp 28 milyar.
"Terdakwa menilai putusan hakim ini sudah tepat sehingga dirasa tidak perlu mengajukan banding," imbuhnya.
Meskipun begitu Hakim Yunizar mengaku belum tahu apakah status hukum Syahri Mulyo sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau belum. Hal ini dikarenakan kasus yang dialaminya berkaitan dengan terdakwa lain yakni Sutrisno dan Agung Prayitno serta jaksa KPK.
"Apabila dua terdakwa lain dan jaksa KPK tidak melakukan banding maka hasil tersebut sudah berkekuatan hukum, namun bila ada yang mengajukan banding akan berbeda lagi," jelasnya.
Sebelumnya Syahri menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dinyatakan buron pada oleh KPK pada bulan Juni 2018 lalu. Peristiwa ini terjadi hanya 19 hari sebelum pencoblosan Pilkada. Meskipun begitu Syahri bersama pasangannya, Maryoto Birowo tetap bisa memenangi Pilkada.
Divonis 10 Tahun Penjara, Bupati Tulungagung Tak Ajukan Banding
Kamis, 28 Feb 2019 09:12 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Gudang UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Terbakar
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
Video: Kehilangan Handphone saat Berebut Tumpeng Hari Jadi Tulungagung
Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Berita Terbaru
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
Relawan Cantiq Konvoi di Surabaya, Kampanyekan Luluk-Lukman di Pilgub Jatim 2024
Tretan JatimNow
Mengenal Alfredo Nararya, Pemain Persebaya U-16 yang Jago Sains
Sosok Wamensesneg Bambang Eko di Mata Tetangga Jember, Pintar Sejak SD
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Sosok Kakang Fiki Andriansah Duta Wisata Jatim 2024 dari Ponorogo
Terpopuler
#1
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
#2
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
#3
Ibu asal Jember Melahirkan di Area Perkebunan, Tak Kuat Menuju Rumah Bidan
#4
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
#5