jatimnow.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta daerah yang ingin mengelola SMA/SMK di Jatim untuk menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kok meminta ke saya, itu undang-undang. Bisa melalui judicial review bila ada keinginan," kata Khofifah di sela-sela menghadiri ultah ke 1 jatimnow.com di Jalan Jimerto 17 A Surabaya, Jumat (1/3/2019).
Jawaban Gubernur Khofifah itu menanggapi pertanyaan wartawan tentang keinginan Pemkot Surabaya mengelola kembali SMA/SMK, yang penerapan itu sudah diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan SMA/SMK dari Kota ke Provinsi.
Baca juga: Pastikan Pasokan BBM Aman, Gubernur Khofifah Sidak SPBU di Jember
"Kalau mau mengambil lagi pengelolaan ya ke MK," kata Khofifah menanggapi pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan siap mengelola SMA/MA/SMK, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan kewenangan tersebut.
Baca juga: Kelangkaan BBM Jember, Gubernur Jatim Khofifah Turun Tangan
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan jika pengelolaan SMA/MA/SMK kembali ke Pemkot tentu akan dikelola dengan baik seperti dulu.
Sejak dulu lanjut Iksan, di bawah pemkot Surabaya 272 lembaga SMA/MA/SMK tidak hanya menerima fasilitas sebatas pembebaskan SPP. Melainkan juga mendapat berbagai fasilitas yang menunjang pendidikan siswa.
Baca juga: 8.494 Koperasi Merah Putih Rampung, Khofifah Siap Kawal Pembangunan Ekonomi Desa