Gubernur Khofifah: Pengelolaan SMA/SMK Diatur Undang-undang

Sabtu, 02 Mar 2019 11:48 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Gubernur Jatim Khofifah dan Wawali Whisnu Sakti di kantor redaksi jatimnow.com

jatimnow.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta daerah yang ingin mengelola SMA/SMK di Jatim untuk menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kok meminta ke saya, itu undang-undang. Bisa melalui judicial review bila ada keinginan," kata Khofifah di sela-sela menghadiri ultah ke 1 jatimnow.com di Jalan Jimerto 17 A Surabaya, Jumat (1/3/2019).

Jawaban Gubernur Khofifah itu menanggapi pertanyaan wartawan tentang keinginan Pemkot Surabaya mengelola kembali SMA/SMK, yang penerapan itu sudah diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan SMA/SMK dari Kota ke Provinsi.

Baca juga: 5 Tahun Perjalanan Pemprov Jatim Gelontor Rp71 Triliun untuk Program TisTas

"Kalau mau mengambil lagi pengelolaan ya ke MK," kata Khofifah menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan siap mengelola SMA/MA/SMK, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan kewenangan tersebut.

Baca juga: Visi dan Misi Khofifah - Emil sebagai Cagub Jatim 2024

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan jika pengelolaan SMA/MA/SMK kembali ke Pemkot tentu akan dikelola dengan baik seperti dulu.

\

Sejak dulu lanjut Iksan, di bawah pemkot Surabaya 272 lembaga SMA/MA/SMK tidak hanya menerima fasilitas sebatas pembebaskan SPP. Melainkan juga mendapat berbagai fasilitas yang menunjang pendidikan siswa.

Baca juga: Video: ASN Pemprov Jatim Beri Ucapan Pada Apel Terakhir Khofifah-Emil

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler