Pixel Code jatimnow.com

Aturan Baru Ekspor Lobster 2026: Syarat, Bobot Minimal, dan Peran Budidaya

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, menghentikan total ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan mengalihkan fokus pada ekspor lobster hasil budidaya dengan bobot minimal 50 gram. (Foto: Ilustrasi/Gemini)
Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, menghentikan total ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan mengalihkan fokus pada ekspor lobster hasil budidaya dengan bobot minimal 50 gram. (Foto: Ilustrasi/Gemini)

jatimnow.com - Arah kebijakan kelautan Indonesia mengalami transformasi besar. Pemerintah resmi menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, sebuah regulasi yang menghentikan total ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan mengalihkan fokus pada ekspor lobster hasil budidaya dengan bobot minimal 50 gram.

Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret dalam menjaga kedaulatan ekonomi maritim. Pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyebut terbitnya aturan ini merupakan respons cepat Presiden Prabowo Subianto atas aspirasi pelaku usaha yang ia sampaikan melalui surat elektronik.

Selama ini, ekspor BBL dinilai hanya menguntungkan negara kompetitor seperti Vietnam, sementara Indonesia hanya menjadi penyedia bahan baku murah. Dengan regulasi baru ini, pemerintah memaksa terjadinya proses pendederan dan pembesaran di dalam negeri.

"Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 ini memberikan harapan baru. Kita tidak lagi sekadar menjual benih mentah, tapi mendorong ekosistem budidaya yang memberikan nilai ekonomi berlipat ganda bagi nelayan kita," ujar Gus Lilur, Jumat (05/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan gagasan yang ia komunikasikan kepada Presiden. Menurutnya, revisi atas Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 menunjukkan pemerintah yang adaptif dan mampu menangkap kegelisahan di lapangan.

Permen KP No. 5 Tahun 2026 resmi melarang ekspor BBL. Fokus ke lobster 50 gram, kebijakan ini dinilai Gus Lilur sebagai kemenangan ekonomi nelayan. (Foto/Dokumen KKP)Permen KP No. 5 Tahun 2026 resmi melarang ekspor BBL. Fokus ke lobster 50 gram, kebijakan ini dinilai Gus Lilur sebagai kemenangan ekonomi nelayan. (Foto/Dokumen KKP)

Berdasarkan salinan aturan tersebut, pemerintah kini membuka ruang ekspor namun dengan syarat yang jauh lebih ketat.

Berikut poin-poin krusial dalam aturan baru tersebut:

Baca juga:
Pionir Ekspor Rokok Madura Siap Ekspansi ke Pasar Asia dan Eropa

1. Batas Minimum Bobot: Lobster yang diperbolehkan keluar dari wilayah Indonesia wajib memiliki berat minimal 50 gram per ekor.

2. Asal Komoditas: Harus berasal dari hasil budidaya, bukan tangkapan alam ilegal.

3. Legalitas Dokumen: Setiap pengiriman wajib disertai Surat Keterangan Asal (SKA) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau dinas perikanan setempat.

4. Distribusi Domestik: Pergerakan lobster untuk kebutuhan pendederan di dalam negeri juga wajib dilengkapi dokumen administratif yang jelas guna mencegah kebocoran ekspor ilegal.

Baca juga:
Korupsi Dana Hibah Jatim Akut, KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Kekuasaan

Gus Lilur mengingatkan bahwa regulasi yang bagus harus dibarengi dengan pengawasan yang "garang". Ia meminta aparat penegak hukum tanpa ampun menindak tegas praktik penyelundupan BBL yang masih kerap terjadi.

"Ini momentum besar bagi industri maritim kita. Sinergi antara kebijakan pro-rakyat dan kerja keras pelaku usaha akan menjadikan Indonesia pemain utama dunia, bukan lagi sekadar pelayan bagi industri negara tetangga," tegas alumnus santri Denanyar, Jombang tersebut.

Transformasi ini menjadi tantangan bagi nelayan untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur budidaya lokal agar mampu mengejar standar ekspor yang telah ditetapkan.