Pengelolaan Dana PAUD di Banyuwangi Dikeluhkan

Rabu, 06 Mar 2019 14:24 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Penyuluhan dan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada pengurus Himpaudi di Aula Sekolah Tunas Zaitun Banyuwangi

jatimnow.com - Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2017 dan 2018 se Kabupaten Banyuwangi dikeluhkan. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono menjamin dan meminta jika mendapat temuan segera melapor kepadanya.

Keluhan itu keluar dalam acara Penyuluhan dan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kepada pengurus Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) tingkat kecamatan dan kabupaten di Aula Sekolah Tunas Zaitun Banyuwangi, Rabu (6/3/2019).

Satu-persatu anggota dan pengurus Himpaudi yang mayoritas Ibu-ibu itupun mengungkapkan tentang pengelolaan PAUD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Baca juga: WBL Luncurkan Program Edukasi, Peserta Tembus 15 Ribu Anak

Salah seorang guru PAUD dari Kecamatan Giri mengatakan bahwa dirinya sempat menanyakan terkait penggunaan dan pembelanjaan alat tulis sekolah (ATS), alat permainan edukatif (APE) dan susu kotak.

"Saya pernah tanya langsung ke Pak Sulih, apakah BOP (Biaya Operasional Penyelenggaraan) ini dikondisikan oleh dinas karena 60 persen dari BOP kami suruh beli di rekanan? Jawabnya Pak Sulih, tidak," katanya.

"Kalau ada ancaman-ancaman bagaimana pak? Ada saksinya? jawabnya Pak Sulih, laporkan ke saya," imbuhnya.

Dari pantauan di lokasi, setidaknya terdapat lebih dari 5 orang pengurus Himpaudi yang mengeluhkan pengelolaan PAUD.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Bagus Adi Saputro mengatakan, penyuluhan tersebut dilakukannya untuk merealisasikan transparansi penggunaan dana BOP yang ada di PAUD.

Baca juga: World Children's Day, Orang Tua Sudah Tahu Hak-hak Anak?

"Sasaran kami adalah untuk membuat citra pendidikan di Banyuwangi jadi lebih baik lagi. Karena kita tahu dari hasil hearing ini ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Maka kami akan membuat terobosan baru dalam transparansi penggunaan dana BOP," papar Bagus.

\

Selama ini, lanjut Bagus, dalam praktik penggunaan dana BOP terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan dinas maupun kejaksaan untuk mem-preasure (penekanan) pengurus Himpaudi.

Dia mencontohkan, alat-alat peraga sekolah yang di edarkan melalui CV-CV yang diduga disetir oknum yang mengatasnamakan dinas maupun kejaksaan kerap menyergap pengurus Himpaudi.

Misalnya, seperti paket alat tulis yang harganya Rp 15 ribu dan dijual Rp 115 ribu kepada 300an lembaga PAUD dengan total jumlah siswa 3.000 lebih.

Baca juga: Terpidana Korupsi BOS PAUD di Kediri Dieksekusi Kejari, Sempat Buron 9 Tahun

"Yang terjadi di guru-guru PAUD sekarang adalah pengkondisian barang-barang. Jadi barang sudah dikondisikan dari awal, kondisinya seperti ini, modelnya seperti ini, 'mereka' yang kondisikan. Sudah tersistem, terstruktur dan massif," bebernya.

Kedepan, lanjut Bagus, Kejari Banyuwangi akan membentuk tim Satuan Tugas guna menerapkan penggunaan dana BOP secara transparan dengan sistem lelang terbuka.

Diharapkan, citra pendidikan di Bumi Blambangan nantinya semakin baik dan terbebas dari penunggangan oleh oknum-oknum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler