jatimnow.com - Pengiriman satwa dilindungi jenis burung ke Kota Malang, digagalkan tim gabungan dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polres Malang Kota.
Tim gabungan yang terdiri dari Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jatim dan Ditjen PPH Gakkum KLHK serta Satreskrim Polres Malang Kota itu berhasil mengamankan seorang pria yang membawa dua burung dilindungi yaitu Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).
Baca juga: Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi dari Kalteng Digagalkan di Lamongan
"Kami melakukan penyergapan sekitar pukul 23.00 Wib, Jumat (8/3/2019)," ungkap Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi, Sabtu (9/3/2019).
Dari identifikasi, lanjut Nandang, pria pembawa burung dilindungi itu bernama Masrukin yang disergap di pertigaan Jalan Raya Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Cemorokandang, Kota Malang.
"Kami sita dua burung dilindungi itu dalam keadaan hidup," tambah Nandang.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Menurut Nandang, dua burung itu dimasukkan ke dalam pipa paralon kemudian dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan oleh-oleh dan diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza silver beropol S 464 HJ yang dikemudikan pelaku.
"Semua barang bukti sudah kami amankan termasuk pelaku dan handphone-nya," tegas Nandang.
Baca juga: Ribuan Ekor Burung Dilindungi dari Kalimantan Gagal Diselundupkan ke Surabaya
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Malang Kota untuk diperiksa intensif. Pelaku tengah menjalani pemeriksaan dari beberapa penyidik yang tergabung dalam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Malang.
"Kasusnya masih dikembangkan oleh teman-teman Polres Malang Kota," pungkas Nandang.