Pengiriman satwa dilindungi jenis burung ke Kota Malang, digagalkan tim gabungan dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polres Malang Kota.
Tim gabungan yang terdiri dari Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jatim dan Ditjen PPH Gakkum KLHK serta Satreskrim Polres Malang Kota itu berhasil mengamankan seorang pria yang membawa dua burung dilindungi yaitu Kakatua Maluku dan Kasturi Kepala Hitam.
"Kami melakukan penyergapan sekitar pukul 23.00 Wib, Jumat (8/3/2019)," ungkap Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi, Sabtu (9/3/2019).
Baca juga: Photo Talk: Penemuan Tengkorak Manusia di Banyuwangi
Baca Berita:
Baca juga: Photo Talk: Truk Terguling di Tol Banyu Urip, Surabaya
Penyelundupan Burung Kakatua dan Kasturi ke Malang Digagalkan