jatimnow.com - Sidang lanjutan terdakwa Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didatangi oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Selasa (12/3/2019).
Belasan orang mengenakan seragam Bawaslu berbaris di depan Ruang Sidang Cakra untuk mengawasi dan menghindari adanya kampanye.
"Kami dari Panwascam. Ini ada beberapa Kecamatan sekitar 4 atau 5. Satu kecamatan ada 3 komisioner," ujar Komisioner Panwascam Asemrowo, Shodiq Mahfudz.
Baca juga: Banding, Ahmad Dhani Minta Vonisnya Dibatalkan
Menurutnya, kedatangan Panwascam dalam sidang lanjutan Ahmad Dhani untuk mengawasi jalannya persidangan apakah terdapat pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Pasalnya Dhani sendiri masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.
"Jangan sampai nanti ada kampanye. Misalnya itu digunakan untuk meningkatkan elektabilitas," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa di Pengadilan Negeri Surabaya adalah salah satu fasilitas negara dimana tempat itu dilarang digunakan untuk kampanye sesuai dengan Pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Nama Cak Nun saat Sidang Pencemaran Nama Baik
"Jadi nanti ada dugaan pelanggaran kampanye sekecil apa pun akan kita buat laporan dan kita kaji. Kalau ada pelanggaran nanti orangnya kita panggil untuk klarifikasi," pungkasnya.
Sidang kali ini sama seperti persidangan sebelumnya, Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 09.35 Wib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Pentolan grup Dewa 19 ini tiba mengenakan kemeja putih dan blankon hitam, Dhani menuruni mobil tahanan dengan melambaikan tangan.
"Mas Dhani, Mas Dhani," teriak pengunjung PN Surabaya berusaha menyapa Dhani yang dibalas dengan senyuman. Kali ini Dhani tidak lagi menunjukkan dua jari khas kampanye Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Menyimpang