Pixel Codejatimnow.com

Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Menyimpang

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019)
Sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019)

jatimnow.com - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara menilai tuntutan jaksa pada kliennya dalam kasus pencemaran nama baik, menyimpang. Menurutnya tudingan terhadp Ahmad Dhani tidak diatur dalam UU ITE.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya ini mengagendakan pembacaan pledoi dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani, Selasa (7/5/2019).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa konten yang dipermasalahkan memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Menurut Aldwin sendiri hal tersebut sebagai dua bentuk tindak pidana dan pasal yang berbeda.

"Berdasarkan putusan MK, delik aduan harus menuduhkan perbuatan, juga berlaku bukan untuk lembaga atau perkumpulan, tapi harus orang perseorangan. Sementara yang kita tahu pelapornya adalah Koalisi Bela NKRI. Dan kategori yang disampaikan Dhani itu bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan ringan," kata Aldwin.

Aldwin juga menyebut jika dalam sidang, hampir semua saksi telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saksi-saksi tersebut mengaku jika tak pernah melihat ataupun mendengar Dhani mengatakan para pendemo idiot. Sehingga Dhani kata dia tak bisa dijerat hukum.

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

Kepada Majelis Hakim, Aldwin meminta untuk bisa bertindak secara obyektif dalam memutuskan perkara ini. Ia menyampaikan sekiranya enam poin permohonan saat persidangan. Seperti Majelis Hakim menerima nota pembelaan secara keseluruhan serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Kemudian, membebaskan terdakwa (bebas murni), lalu memulihkan hak-hak terdakwa, mengembalikan barang bukti, dan membebankan biaya perkara ini ke negara. Saya harap hakim bisa obyektif dalam ini," terangnya.

Baca juga:
Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Winarko mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti dari ahli pidana dan bahasa Indonesia. Di sidang selanjutnya timnya akan memberikan tanggapan nota pembelaan. Winarko pun meminta waktu untuk mempersiapkannya kepada majelis hakim.

"Kami sudah ada bukti. Itu sebenarnya hanya satu kalimat yang dicabut yaitu 'pendemo idiot', jadi bukan poin. Untuk lainnya masih dipakai," kata dia.