jatimnow.com - Sat Reskoba Polres Jombang menangkap Rengga Aditya Pamungkas (21). Warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tersebut ditangkap atas perbuatannya menjual narkoba jenis sabu-sabu (ss).
Pelaku yang berprofesi sebagai kuli batu itu ditangkap, Senin (11/3) pukul 23.00 Wib di pinggir jalan Desa Plandi.
"Pelaku sudah merupakan TO. Ketika ditangkap dan digeledah, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu," kata Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP M Mukid, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 6,05 gram yang dikemas di 16 plastik klip, dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika," tandas Mukid.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura