Jual Sabu, Pemuda di Jombang Ditangkap

Kamis, 14 Mar 2019 13:55 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Pelaku Rengga Aditya

jatimnow.com - Sat Reskoba Polres Jombang menangkap Rengga Aditya Pamungkas (21). Warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tersebut ditangkap atas perbuatannya menjual narkoba jenis sabu-sabu (ss).

Pelaku yang berprofesi sebagai kuli batu itu ditangkap, Senin (11/3) pukul 23.00 Wib di pinggir jalan Desa Plandi.

"Pelaku sudah merupakan TO. Ketika ditangkap dan digeledah, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu," kata Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP M Mukid, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Polres Gresik Gagalkan Peredaran 160 Paket Sabu

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 6,05 gram yang dikemas di 16 plastik klip, dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.

Baca juga: Heboh Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Ponorogo, Ini Kata Polisi

"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika," tandas Mukid.

\

 

Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler