Sebut Saksi Diintervensi, Kuasa Hukum Dhani akan Lapor Mabes Polri

Kamis, 14 Mar 2019 19:51 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara

jatimnow.com - Setelah mendampingi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2019), Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo akan melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri.

Rencana itu disampaika Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara. Dia menganggap, Penyidik Polda Jatim yang menangani kasus kliennya tersebut telah melakukan intervensi berupa pengarahan kepada para saksi kasus tersebut.

Aldwin menyebut, tujuh dari delapan saksi fakta yang mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menjadi fakta bahwa intervensi itu telah dilakukan penyidik.

Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya

"Penyidik Polda Jatim harus diperiksa karena mengindikasikan mengarahkan saksi atau saksi dalam tekanan," ungkapnya.

Baca juga:  Saksi Cabut Beberapa Poin BAP saat Sidang, Ahmad Dhani: Terima Kasih

Ia memberi contoh, saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut pernyataan kata 'idiot' yang dilontarkan Dhani dalam video blog (vlog) dikuti kata 'pendemo'. Aldwin juga menemukan kejanggalan saat saksi menyatakan tidak tahu beberapa nama organisasi anggota Koalisi Elemen Bela NKRI yang tercantum pada BAP.

Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

"Ada dugaan bahwa saksi-saksi ini diarahkan. Padahal dia tidak mengetahui sama sekali," tambahnya.

\

Tak hanya berencana melaporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri, Aldwin juga berencana mengadu ke DPR RI. Ia meminta adanya pengawasan ketat pada perkara Caleg Partai Gerindra itu.

"Saya meminta kepada DPR RI untuk mengawasi dan juga akan kita adukan ke Propam Mabes Polri untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," tegasnya.

Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Sementara itu, JPU Rahmat Hari Basuki menganggap enteng ancaman pelaporan tersebut. Sebab menurutnya, sejumlah poin BAP yang dicabut dalam persidangan itu hanyalah poin-poin kecil saja. Hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan dalam proses hukum yang berlangsung.

"Itu hanya terhadap poin yang dituju saja, bukan keseluruhan. Yang dicabut juga bukan suatu yang komprehensif," tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler