jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang menggerebek home industry minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yaitu Lamsio (48) warga Semanding, Kabupaten Tuban dan Mulyadi (32) warga Jombang.
Di dalam pabrik yang telah beroperasi enam bulan terakhir itu, polisi berhasil mengamankan belasan drum miras jenis arak dan enam drum yang berisi air sumur dan sudah dicampur ragi serta gula aren.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan dua pelaku diketahui membuat miras jenis arak.
Baca juga: Home Industry Makanan Ringan di Malang Terbakar
"Kami juga menyita arak siap edar yang sudah dikemas di botol ukuran 1,5 liter. Satu kardus berisi 12 botol ini dijual dengan harga Rp 300 ribu oleh pelaku," ujarnya, Senin (18/3/2019).
Barang bukti yang berhasil disita adalah enam drum siap suling, alat suling miras, tabung LPG, dan ratusan botol kosong.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Baca juga: Berkah Jelang Ramadan, Bisnis Sajadah Karakter di Jombang Ramai Orderan
Dihadapan polisi, Lamsio mengaku untuk sekali produksi mencapai 98 botol arak dengan isi botol 1,5 liter.
"Bahan dasarnya dari air sumur, ragi dan gula aren. Tiga bahan itu kita campur di drum dan kita lakukan penyulingan sampai jadi arak," ungkap Lamsio.
Baca juga: Video: 2,5 Ton Ikan Asin Berformalin Disita