jatimnow.com - Sebanyak 2,5 ton ikan asin berformalin diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam penggerebekan sebuah home industri di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Turut diamankan pemilik home industri yakni, Ayub Robit (51), warga Dusun Padekan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok.
Baca Selengkapnya: Bongkar Home Industri di Pasuruan, 2,5 Ton Ikan Asin Formalin Disita