jatimnow.com - Kasus perjudian dengan tebak angka berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jetis jajaran Polres Mojokerto Kota. Polisi menangkap NW yang menjadi bandar judi 38 di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (16/3/2019) pukul 21.00 Wib.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan pelaku adalah warga Desa Salen, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi ada perjudian dengan menggunakan taruhan uang.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenaran, kami menangkap tersangka," kata AKP Ade Warokka, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: 2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yaitu meja dan papan bertuliskan angka 3 dan 8 yang dipakai sebagai sarana berjudi dan uang tunai Rp 950 ribu.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Terbirit-birit Saat Digerebek Polisi, 9 Motor Ditinggalkan