jatimnow.com - Dua bulan menjadi buron, Hengki Eko Undartato alias Gendut akhirnya berhasil dirungkus polisi. Pria 30 tahun asal Jojoran III-A Blok 5, Surabaya itu diburu setelah menabrak polisi usai merampas handphone (HP) seorang mahasiswi.
Gendut beraksi bersama Tomi Anugerah Lusianto (25) pertengahan Januari 2019 lalu. Keduanya merampas HP Oktaviyanti di depan Samsat Manyar, Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Setelah berhasil, keduanya menggeber motornya ke arah Jalan Ir Soekarno (MERR).
Namun, pelarian keduanya terhenti beberapa saat kemudian saat sejumlah anggota Polsek Mulyorejo menggelar razia cipta kondisi di MERR tersebut. Saking paniknya, keduanya menabrakkan motornya ke arah polisi hingga satu polisi terpental dan keduanya terjatuh.
Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
"Saat itu, pelaku Tomi berhasil ditangkap teman-teman Polsek Mulyorejo," terang Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Minggu (24/3/2019).
Namun, Gendut berhasil bangun menggeber lagi motornya dan berhasil kabur. Dalam pemeriksaan terhadap Tomi, rumah dan ciri-ciri Gendut teridentifikasi. Maklum saja, keduanya merupakan tetangga satu kampung.
Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
"Saat kami buru ke rumahnya, pelaku sudah kabur," terang Bima.
Namun, upaya memburu Gendut akhirnya membuahkan hasil. Akhir pekan lalu, Gendut terlihat melintas di Jalan Srikana, Gubeng, Surabaya dan berhasil disergap. Namun rupanya, Gendut telah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau. Sehingga saat disergap, Gendut menyerang anggota Resmob dengan pisau itu.
Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo
"Karena membahayakan anggota, kami terpaksa menembak kaki pelaku (Gendut, red)," tegas Bima.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tidak hanya Tomi yang merupakan residivis. Gendut bahkan tercatat sudah empat kali masuk penjara. Dua kali kasus narkoba ditangkap Polsek Wonocolo dan sekali kasus perampasan tertangkap di Jakarta.