jatimnow.com - Dua dari empat mucikari prostitusi online artis dan model majalah dewasa akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019). Dua mucikari ES dan TN itu menjalani sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang di Ruang Garuda I PN Surabaya itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung menyebut, dalam sidang perdana ini, kedua mucikari mendengarkan dakwaan dari JPU Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto.
Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
JPU juga telah menyiapkan barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dan tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya.
"Barang bukti yang dibawa nantinya untuk memperkuat dakwaan," kata Richard.
Baca juga:
Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
- Kuasa Hukum Sebut Mucikari ES Sebagai Korban Prostitusi Online Artis
- Polisi Temukan 15 Kali Transaksi Perbankan Mucikari dan Vanessa
- Begini Alur Dana Bisnis Prostitusi Online Artis ke Mucikari
Namun, saat ditanya siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, Richard mengatakan bahwa ia masih belum mengetahui secara rinci.
"Untuk saksi saya belum tahu detailnya. Ini kan masih sidang pertama," tambah Richard.
Dalam sidang perdana itu, kedua mucikari terus menutupi wajahnya saat sejumlah awak media membidik wajahnya. Satu menutupi wajahnya dengan kerudung dan rambutnya, sedangkan satunya menutupi wajahnya dengan kacamata hitam dan masker.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
Keduanya memilih bungkan dan tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilontarkan awak media. Hanya saja, jawaban keduanya di wakili Kuasa Hukum ES, Frangky Desima Waruwu.
"Ya, sidang perdana jam 2 siang di Ruang Garuda," ujarnya Frangky melalui pesan singkat.
ES dan TN ditangkap bersama dengan satu tersangka lain yang merupakan artis Vanessa Angel dari Hotel 'V' Surabaya. Selain menangkap ES dan TN, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga menangkap dua mucikari lain yaitu F dan W.