Pixel Code jatimnow.com

Kuasa Hukum Sebut Mucikari ES Sebagai Korban Prostitusi Online Artis

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Farizal Tito
Dua tersangka mucikari prostitusi online artis
Dua tersangka mucikari prostitusi online artis

jatimnow.com - Frangky Desima Waruwu kuasa hukum salah satu tersangka mucikari berinisial ES, menceritakan bahwa pernyataan yang selama ini di terangkan kepolisian terkait penggerebekan prostitusi online tidak tepat.

Menurutnya posisi ES dalam posisi prostitusi online merupakan sebagai korban. Dari sepengakuan ES, dirinya tidak mendapatkan komisi apapun.

"Perlu saya sampaikan bahwa ES merasa sebagai korban karena dari hasil transaksi perkara ini, klien kami tidak mendapatkan apa-apa. Oleh karena itu perlu kami klarifikasi apa yang dibesar-besarkan melalui pemberitaan selama ini, maka klien kami membantah hal seperti itu," beber Frangky Sabtu (12/1/2019).

Frangky yang juga ditunjuk sebagai penasehat hukum ES akan berkoordinasi dengan para penyidik, untuk menanyakan duduk perkara yang sebenarnya terkait prostitusi online artis oleh polisi itu.

Ia menceritakan, proses penangkapan yang di paparkan ES oleh  polisi yakni AV ditangkap bersama VA, dan dua orang lainnya di sebuah hotel di Surabaya pada pukul 12.30 Wib, Sabtu (5/1/2019). Serta disebut polisi, mereka disergap ketika sedang melayani kliennya. Tarif VA untuk sekali kencan disebut polisi Rp 80 Juta itu ada kesenjangan.

"Cerita dari klien kami, bahwa saat itu dirinya sesampai di loby hotel tiba-tiba ada seorang yang menyuruhnya naik atau masuk ke kamar. Kemudian, berselang lima menit ada rekan-rekan pihak kepolisian melakukan penangkapan di kamar tersebut," paparnya.

"Menurut klien kami seseorang yang menyuruhnya masuk ke kamar itu dia kenal, tapi klien kami belum menyebutkan kepada kami siapa sosok itu," imbuhnya.

Terkait transaksi Rp 80 juta yang disebut oleh polisi untuk VA itu alurnya bagaimana? Menurutnya ES merupakan tangan ke empat karena transferan awal ada pada dua orang lagi.

"Tansaksi yang jumlahnya kurang lebih Rp 80 juta itu ada rentetannya, jadi ada si A, si B, si C dan si D. Sedangkan klien kami itu si D, dia mendapatkan transfer Rp 40 juta. Setelah itu klien kami mentransfer ke rekening VA kurang lebih Rp 35 juta, sedangkan Rp 5 jutanya ada potongan untuk biaya mobil menurut klien kami seperti itu," jelasnya.

Sementara ditanya siapa user atau penyewa AV dari ES itu? Franky belum bisa mengetahui sosok sebenarnya. Namun Franky memastikan akan melakukan koordinasi dengan ES.

"Usernya belum kami dapatkan informasi siapa yang sesungguhnya, kami akan melakukan koordinasi terus terkait hal itu," katanya.

Ia mengatakan bahwa yang disebut polisi terkait pemberitaan terkait uang sebesar Rp 2,8 M dari rekening koran yang diduga sebagai transaksi prostitusi online itu tidak benar. Menurutnya uang yang ada di ATM tersebut juga merupakan perputaran uang dari gaji ES selama menjadi karyawan di dua perusahaan.

"Bukan, artinya uang itu perputaran uang dari gaji ES sendiri selama bekerja. Dan juga bonus-bonus dari bekerja maupun dari rekan-rekan bisnisnya. Ada rekan-rekan bisnis batu bara kata klien kami," bebernya.

Sementara ditanya terkait 45 artis yang diduga sebagai anak buahnya itu apakah benar? Frangky mengatakan bahwa mereka adalah teman-temannya.

"45 artis yang diberitakan saat ini, kata klien kami merupakan teman-temannya dan bukan daripada artis yang kelas atas. Jadi ada tipe-tipenya ada tipe A, B dan C. Dan klien kami juga tidak menyebutkan siapa itu karena dia belum cerita terlalu banyak kepada kami," katanya.
    

Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?