jatimnow.com - Setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk N (80), asal Kota Blitar, polisi berhasil mengungkap cara mantan bidan itu menjalankan dugaan praktik aborsi yang dijalankannya.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap N, ada dua cara yang dilakukan untuk mengaborsi janin dalam kandungan pasiennya.
"Pertama pakai obat. Kalau tidak mempan kemudian mengaborsi seperti di medis, dengan mengambil janin dalam kandungan menggunakan alat medis," jelas Heri, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Diduga Aborsi, Janin Bayi Ditemukan di Toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang
Dalam praktiknya, N mengaku melakukan aborsi sendirian. Dia mengaku menerapkan ilmunya sewaktu menjadi bidan, N bahkan disebut-sebut sudah ahli dalam menggugurkan janin pasiennya. Namun saat ini, untuk berjalan saja, N harus menggunakan alat bantu.
Baca juga:
Baca juga: Cerita Penjaga Museum Kesehatan Surabaya, Pernah Dibanting Genderuwo
- Mantan Bidan di Blitar Diperiksa Polisi Diduga Buka Praktik Aborsi
- Dugaan Praktik Aborsi Mantan Bidan, Polisi Sita Alat Kesehatan
Atas pengakuan N itu, lanjut Heri, Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Ada dua pasal yang juga disiapkan untuk menjerat N, yaitu tindakan membantu proses aborsi dan izin pembukaan praktik aborsi itu sendiri.
"Makanya kita sedang berkoordinasi dengan ahli (pidana). Termasuk pasiennya ini apakah ikut berperan dalam praktik aborsi atau tidak. Sekarang kita tingkatkan dalam tahap penyidikan," tutup Heri.
Baca juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding
Satreskrim Polres Blitar Kota menggrebek sebuah rumah di Jalan Semeru Timur yang diduga menjadi tempat N melayani aborsi. Dalam penggrebekan tersebut, satuan ini mengagalkan aborsi yang dilakukan oleh N dan terhadap seorang ibu muda berusia sekitar 21 tahun yang sedang mengandung janin berusia empat minggu.
Selain itu, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyita sejumlah sejumlah alat kesehatan atau medis dari sebuah ruangan di tempat praktik N tersebut.