jatimnow.com - Dugaan praktik aborsi yang dilakukan N alias SA (80), mantan bidan asal Kota Blitar terus didalami oleh polisi. Terbaru, Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa suami istri yang diduga bertugas mencari pelanggan bagi N.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) yang diperiksa tersebut diduga kuat berperan sebagai perantara ketika ada pasien yang ingin janin dalam kandungannya ingin digugurkan.
"Pasutri ini perannya sebagai perantara. Keduanya masih kerabat dengan N," kata Heri, Kamis (28/03/2019).
Baca juga: Diduga Aborsi, Janin Bayi Ditemukan di Toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang
Heri menyebut, pasutri itu bisa saja dinaikkan statusnya sebagai tersangka, karena diduga kuat ikut terlibat dalam menjalankan praktik aborsi.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap suami istri yang tak disebutkan identitasnya itu setelah keduanya berada di tempat praktik N saat Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penggerebekan.
Baca juga:
- Mantan Bidan di Blitar Diperiksa Polisi Diduga Buka Praktik Aborsi
- Dugaan Praktik Aborsi Mantan Bidan, Polisi Sita Alat Kesehatan
- Cara Mantan Bidan Menjalankan Dugaan Praktik Aborsi Terungkap
"Kami masih mengumpulkan dua alat bukti. Kalau sudah lengkap bisa kami naikan statusnya menjadi tersangka," papar Heri.
Baca juga: Cerita Penjaga Museum Kesehatan Surabaya, Pernah Dibanting Genderuwo
Sementara untuk N, yang diduga kuat berperan mengaborsi janin juga masih berstatus sebagai saksi.
Atas kasus itu, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun dokter spesialis untuk melihat kondisi kesehatan N jika ditetapkan sebagai tersangka.
Selain karena usia yang sudah menginjak 80 tahun, N harus dibantu dengan kursi roda untuk berjalan karena dalam kondisi lumpuh.
Baca juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding
"Makanya kami juga sedang berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan dan dokter. Kami tunggu hasil pemeriksaan selesai, kita lengkapi juga minimal dua alat bukti. Baru nanti kita ambil langkah selanjutnya," tutup Heri.
Dari penggerebekan di tempat praktik N di Jalan Semeru Timur, Kota Blitar, polisi menyita sejumlah peralatan medis atau kesehatan yang diduga kuat menjadi sarana abrosi.
Dalam penggerebekan polisi juga mendapati seorang wanita berusia 21 tahun yang sedang mengandung janin berusia empat minggu yang diduga hendak melakukan aborsi.