jatimnow.com - Pemeriksaan terhadap pasangan suami istri yang diduga kuat menjadi perantara dugaan praktik aborsi yang dilakukan N alias SA (80), selesai dilakukan. Polisi akhirnya mengungkap tarif aborsi yang diduga dilakukan mantan bidan di Kota Blitar tersebut.
Dalam pemeriksaan pasangan suami istri itu terbongkar bahwa tarif sekali aborsi yang didugan dijalankan N, adalah sebesar Rp 5 juta.
"Dari tarif itu, N menerima uang Rp 1,5 juta, sisanya atau Rp 3,5 juta untuk para perantara," jelas Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Kamis (28/03/2019).
Baca juga: Diduga Aborsi, Janin Bayi Ditemukan di Toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang
Baca juga:
- Mantan Bidan di Blitar Diperiksa Polisi Diduga Buka Praktik Aborsi
- Dugaan Praktik Aborsi Mantan Bidan, Polisi Sita Alat Kesehatan
Heri menambahkan, N akan menerima aborsi untuk janin dengan usia kandungan paling tua empat minggu. Jumlah pasien yang ingin diaborsi juga diakui cukup banyak. Dalam sebulan, setidaknya ada satu orang yang diaborsi.
Baca juga: Cerita Penjaga Museum Kesehatan Surabaya, Pernah Dibanting Genderuwo
Meski hasil pemeriksaan sejumlah orang seperti N, pasangan suami istri perantara hingga wanita berumur 21 tahun yang hendak mengaborsi janinnya sudah membuka alur praktik aborsi tersebut, tapi belum satu orang pun ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
Baca juga:
- Cara Mantan Bidan Menjalankan Dugaan Praktik Aborsi Terungkap
- Dugaan Praktik Aborsi Mantan Bidan di Blitar, Polisi Periksa Perantara
"Yang menentukan bisa diaborsi atau tidak, ya pasutri ini. Rata-rata janin yang diaborsi usianya empat minggu," jelas Heri.
Baca juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding
Heri menjelaskan, N beserta suami istri yang berperan sebagai perantara itu masih berstatus saksi. Ketiga saksi yang masih kerabat dekat itu juga terus diperiksa sembari petugas melengkapi dua alat bukti.
"Kalau dua alat buktinya sudah kuat, tentu akan bisa kami naikkan statusnya," tutup Heri.