Polisi Periksa 13 Orang Pada Kasus Penyelewengan Dana Desa di Blitar

Senin, 01 Apr 2019 13:12 WIB
Reporter :
CF Glorian
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono

jatimnow.com - Polisi dalami dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) di Tuliskriyo, Sanankulon, Blitar. Diduga ada indikasi korupsi uang negara yang dilakukan oleh aparat desa setempat.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, 13 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan ini.

"Ada tiga belas orang yang sudah kami mintai keterangan. Diantaranya ada Kepala Desa, Sekretaris dan beberapa pejabat desa lainnya. Kami sudah lakukan gelar perkara, dan kita naikkan ke tahap penyelidikan," kata Heri, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

Heri menjelaskan, dugaan penyelewengan anggaran untuk pembangunan itu dilakukan pada tahun anggaran 2018 lalu. DD dan ADD yang diduga diselewengkan aparat Desa Tuliskriyo tersebut merupakan anggaran yang dicairkan pada tahap dua.

Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

"Kasus ini bermula saat kami menerima laporan. Ada salah satu pembangunan proyek fisik yang tidak lancar atau tersendat," ujar Heri.

Heri menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan anggaran yang diselewengkan tersebut mencapai 493 juta rupiah.

\

Karena masih dalam tahap penyelidikan, praktis belum ada tersangka yang ditetapkan polisi. Namun demikian, sejumlah upaya pemeriksaan termasuk menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan oleh aparat desa setempat.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung

"Kami akan terus lakukan pemeriksaan. Mohon waktu," tutup Mantan Kasatreskrim Polres Lumajang tersebut.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler