Yang Patut Diketahui Pemilih Saat di Bilik Suara 17 April

Senin, 15 Apr 2019 11:50 WIB
Reporter :
Budi Sugiharto

jatimnow.com - Pemilu 2019 akan digelar 17 April mendatang. Para pemilih sewajibnya mematuhi larangan saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut berbagai larangan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara," tegas Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Senin (15/4/2019).

Baca juga: 18 Incumbent DPRD Bojonegoro Berpotensi Ambyar di Pileg 2024

Sesuai Pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Meski begitu, tidak ada larangan untuk membawa handphone selain di bilik suara. Namun ada larangan bagi pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Aturan ini sesuai dengan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Anda bisa menitipkan handphone ke KPPS, usai nyoblos diambil," tambahnya

Ia juga mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial. Meski tak ada larangan pasti, hal itu dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Sesuai dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Choirul Anam kepada jatimnow.com.

Jadwal kampanye sudah berakhir 3 hari pada 14 April 2019. Maka otomatis, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye di saat pemungutan suara. Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU juga melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di sekitar TPS.

Baca juga: Video: Aksi Protes Warnai Penghitungan Suara Ulang Pileg di Trenggalek

Pada saat pencoblosan, setiap pemilih dilarang memengaruhi pemilih memilih calon tertentu. Itu diatur pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017.

\

"Juga dilarang mengajak atau menghalangi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput)," tegas Choirul Anam mawanti-wanti.

 

 

 

Baca juga: Penghitungan Suara Ulang Pileg DPRD Trenggalek Diwarnai Aksi Protes

 

 

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler