Tersangka Pembalakan Ilegal Sonokeling Ditangani Dua Polres

Selasa, 16 Apr 2019 19:49 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Barang bukti kayu Sonokeling yang diamankan

jatimnow.com - Usai menetapkan lima tersangka dalam kasus pembalakan ilegal pohon Sonokeling, Satreksrim Polres Trenggalek kini melakukan penelusuran terhadap keberadaan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini mengaku melakukan pembalakan ilegal 10 batang kayu Sonokeling di tahun 2019. Sedangkan untuk tahun sebelumnya polisi masih melakukan pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengatakan dari hasil pemeriksaan, kayu hasil pembalakan ilegal ini dijual lewat perantara. Tersangka mengaku tidak kenal dengan pembeli karena pemesanan hanya dilakukan melalui telepon.

Baca juga: 2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung

"Kemana kayunya dijual ini kita masih lakukan pendalaman lagi, infonya kayu tersebut berada di wilayah Jawa Tengah," kata AKP Sumi Andana, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Pembalakan Ilegal Sonokeling di Trenggalek Libatkan Oknum Polisi

Sumi juga memastikan kelima tersangka juga melakukan pembalakan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Salah satu lokasi yang mereka akui adalah di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Nantinya setelah proses penyidikan selesai dilakukan, mereka akan melimpahkan tersangka untuk diperiksa oleh Polres Tulungagung.

Baca juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

"Untuk wilayah Trenggalek sudah tuntas semua tinggal nanti kita akan limpahkan ke Tulungagung," ujarnya.

\

Meskipun begitu, Sumi masih enggan membeberkan lebih lanjut peran setiap tersangka dalam kasus ini. Polisi beralasan masih melakukan pengembangan lagi dan hasil akhirnya akan segera dirilis.

"Yang jelas peran setiap tersangka berbeda," pungkasnya.

Baca juga: 4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap Polisi

Dari hasil pendataan yang dilakukan, untuk wilayah Trenggalek terdapat 42 batang kayu Sonokeling yang hilang. Sedangkan di wilayah Tulungagung ada 47 batang. Pohon-pohon Sonokeling ini berada di pinggir ruas jalan nasional di Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler