jatimnow.com - Surat suara tertukar ditemukan di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Banyuwangi dan Pasuruan. Jika di Banyuwangi ditemukan di TPS 25 Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, maka di Kabupaten Pasuruan, ditemukan di TPS 04 Kelurahan/Kecamatan Godangwetan.
Akibat temuan itu, pencoblosan di TPS 25 Banyuwangi ini akhirnya dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Genteng.
Penghentian dilakukan setelah kertas surat warna hijau untuk DPRD kabupaten/kota di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Banyuwangi tertukar dengan surat suara dari Dapil 1.
Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
Komisioner Divisi SDM Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid mengatakan, penghentian ini dilakukan agar kesalahan tidak semakin meluas. Sebab, setelah dicek, ada surat suara yang keliru. Harusnya di TPS 25 ini masuk Dapil 5, tapi malah mendapat surat suara dari Dapil 1.
"Surat suara yang keliru hanya lembar coblosan DPRD Kabupaten. Mestinya Desa Genteng Kulon masuk Dapil 5. Tapi surat suaranya yang dikirim di TPS 25 justru dari dapil 1," ungkap Hasyim, Rabu (17/4/2019).
Kendati demikian, situasi di TPS 25 tetap kondusif. Warga telah dapat mencoblos kembali setelah sempat dihentikan sekitar satu jam. Surat suara yang keliru telah diganti dengan sisa surat suara cadangan dari TPS lain.
Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
Insiden serupa juga terjadi di TPS 04 Kelurahan/Kecamatan Godangwetan, Kabupaten Pasuruan. Di mana surat suara DPRD Kabupaten Pasuruan Dapil 5 masuk ke wilayah Dapil 4. Itu diketahui pada sekitar pukul 10.30 Wib.
Dalam insiden itu, Caleg Partai Demokrat yang rumahnya berdekatan dengan TPS sempat marah. Beruntung mediasi antara PPK, PPL, Pemantau KIPP dan saksi parpol bisa membuat suasana kembali tenang.
Ketua PPK Gondangwetan, Mukhid Murtadlo mengatakan, insiden ini diketahui saat sekitar 60 orang sudah mencoblos. Tertukarnya surat suara itu diketahui setelah satu orang pemilih melakukan protes.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi
"Penyelesaiannya, kita menggunakan SE No. 4 2019 Poin 11 tentang penyelengharaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," jelas Mukhid.
Artinya, lanjut Mukhid, surat suara yang sudah tertukar dengan dapil lain dan sudah tercoblos dinyatakan sah dan masuk untuk suara partai saat penghitungan suara nanti.
"Sekarang kami sudah menginstruksikan KPPS untuk diteliti ulang, agar surat suara yang tertukar langsung diselamatkan," ungkapnya.