jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memusnahkan surat suara rusak dan sisa di hari H pencoblosan pemiluhan umum (pemilu), Rabu (17/4/2019). Surat suara rusak dan sisa itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
KPU Trenggalek beralasan baru bisa melakukan pemusnahan surat suara rusak dan sisa itu hari ini, karena sebelumnya disibukka dengan proses distribusi logistik.
Ketua KPU Trenggalek, Suripto menjelaskan, total surat suara rusak dan sisa yang dimusnahkan itu sebanyak 3.359 lembar. Dari jumlah itu, sebanyak 3.074 lembar dimusnahkan karena mengalami kerusakan dan tidak layak digunakan.
Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
Kerusakan tersebut, lanjut Suripto, merupakan hasil temuan saat proses pelipatan suara. Rata-rata kerusakan berupa robekan dan terkena tinta. Kerusakan tersebut sudah terjadi sejak di tingkat percetakan.
"Sedangkan yang 285 lembar dimusnahkan dalam kondisi baik karena merupakan sisa. Sehingga tidak digunakan dalam pemilu ini," ujar Suripto.
Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
Suripto menambahkan, sesuai peraturan pemusnahan surat suara ini dilakukan setelah semua kebutuhan surat suara terdistribusikan. Sehingga mereka bisa menghitung jumlah surat suara yang tidak digunakan. Menurutnya meskipun proses pemusnahan dilakukan pada hari pencoblosan, hal tersebut dibolehkan.
"Kemarin kita repot terkait distribusi logistik pemilu, karena itu baru dimusnahkan hari ini," ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi
Sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT), surat suara yang dibutuhkan di wilayah Kabupaten Trenggalek sebanyak 594.652 lembar. Jumlah itu sudah ditambah dua persen di tiap TPS untuk surat suara cadangan.
"Untuk itu sisanya ikut dimusnahkan agar tidak timbul rancu," pungkasnya.