jatimnow.com - Polisi membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Mojokerto. Pengedar tersebut dibekuk saat menimbang sabu untuk diedarkan.
Sohibi (29) warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diamankan berkat laporan masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Sahari mengatakan, saat ditangkap, petugas berhasil menyita 8 paket sabu siap edar yang dikemas di dalam plastik klip.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Pelaku ditangkap di Kejagan, Trowulan. Saat ditangkap, pelaku sedang menimbang sabu di timbangan digital," kata Sahari, Rabu (1/5/2019).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Ia melanjutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat karena banyaknya transaksi narkoba di Trowulan.
"Kami mengadakan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan setelah satu jam membuntuti pelaku," papar Sahari.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Polisi lalu menggelandang pelaku beserta berbagai barang bukti ke Mapolsek Trowulan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.