jatimnow.com - Saksi pasangan Capres dan Cawapres nomor 02 (Prabowo-Sandi) di Pasuruan menolak menandatangani model DB1-PPWP atau hasil rekapitulasi suara dari tiap kecamatan, Kamis (2/5/2019). Rekapitulasi di Kabupaten Pasuruan dimenangkan oleh pasangan nonor 01 Jokowi-Ma'ruf.
Meskipun sempat menandatangai DB1-PPWP, saksi 02 ini kemudian menyatakan mencabut kembali tanda tangan yang telah dibubuhkan.
"Iya, tadi saksi 02 menyatakan mencabut dan menolak menandatangani DB1-PPWP," jelas Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: PDIP Jatim Target Paslon Risma - Gus Hans Menang 60 Persen di Trenggalek
Faizin menambahkan, penolakan penandatanganan model DB1-PPWP ini masih dianggap wajar dan tidak menjadi masalah.
"Tidak masalah, karna tidak membatalkan putusan yang telah disahkan," pungkasnya.
Baca juga: Korupsi Meningkat, Pengamat Politik: Ini Perlu Dilakukan Ketua DPRD Bangkalan
Diketahui jika hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Pasuruan. Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 589.372 suara, sedangkan Paslon 02 Prabowo-Sandi hanya memperoleh 378.130 suara.