jatimnow.com - Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, tidak hanya bergantung pada dukungan dari pengurus wilayah dan cabang. Persyaratan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU juga berpotensi mengubah peta kandidat sebelum pemilihan berlangsung.
Sejumlah nama telah muncul dalam bursa, di antaranya KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz, dan petahana KH Yahya Cholil Staquf.
Ada pula nama KH Imam Jazuli, KH Nasaruddin Umar, serta KH Marzuki Mustamar yang disebut sebagai figur potensial, meski belum menyatakan pencalonan secara terbuka.
Ketua LBM PWNU DKI Jakarta periode 2016-2024 sekaligus Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta 2025-2026, KH Mukti Ali Qusyairi, menilai kontestasi tidak bisa dibaca semata dari kekuatan dukungan politik-organisasi.
Menurut dia, aturan mengenai rangkap jabatan, hubungan dengan partai politik, serta tindakan organisatoris menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan sebelum kandidat dinyatakan dapat mengikuti pemilihan.
Mukti Ali menyebut sedikitnya ada tiga aspek regulasi yang berpotensi memengaruhi pencalonan Ketua Umum PBNU.
Pertama, ketentuan mengenai rangkap jabatan dalam ART NU Pasal 51. Aturan itu menyatakan jabatan pengurus harian NU tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
ART juga memasukkan sejumlah jabatan publik sebagai jabatan politik, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Aturan itu, menurut Mukti Ali, menjadi salah satu persoalan bagi KH Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat Menteri Agama RI.
"ART Pasal 51 otomatis jadi batu sandungan bagi KH Nasaruddin Umar. Sebab beliau sampai saat ini adalah tokoh NU yang menjabat Menteri Agama RI," ujar Mukti Ali. Persoalan kedua berkaitan dengan ketentuan jeda politik selama satu tahun.
Mukti Ali merujuk Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025 tentang syarat menjadi fungsionaris Pengurus NU. Salah satu ketentuannya mengatur calon pengurus tidak sedang menduduki jabatan politik serta tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.
Ketentuan itu kemudian dikenal dalam perdebatan internal sebagai masa jeda atau "iddah politik".
Dengan ketentuan tersebut, rekam jejak jabatan politik seseorang menjadi bagian yang diperhitungkan dalam proses pencalonan. Dalam bahan yang disampaikan Mukti Ali, nama KH Yusuf Chudlori dan KH Ma'ruf Amin disebut berpotensi terkendala karena baru meninggalkan posisi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Aspek ketiga menyangkut ketentuan tindakan organisatoris dalam Perkum Nomor 3 Tahun 2025.
Ketentuan itu tidak sekadar melarang seseorang yang pernah mendapat sanksi organisasi. Rumusannya berkaitan dengan calon pengurus yang pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya akibat pembekuan atau kekosongan kepengurusan karena berakhirnya masa khidmat.
Namun, aturan itu juga memuat pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk ketika kepengurusan telah mengajukan permohonan penyelenggaraan konferensi sesuai ketentuan.
Dalam konteks ini, Mukti Ali menyebut nama KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdussalam Shohib, dan KH Marzuki Mustamar sebagai tokoh yang pernah mengalami persoalan organisatoris berupa pemecatan atau pemberhentian.
Baca juga:
Dukungan untuk Gus Rozin Menguat Jelang Muktamar ke-35 NU
Jika ketentuan organisasi dan tata tertib pemilihan tidak mengalami perubahan, Mukti Ali menilai peta kandidat dapat mengerucut pada tiga nama, yakni KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Imam Jazuli, dan KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin.
Dari ketiga nama itu, Kiai Imam Jazuli dinilai memiliki posisi yang relatif lebih fleksibel.
Mukti Ali menyebut Imam Jazuli bukan pejabat pemerintahan, bukan pengurus partai politik, dan tidak memiliki riwayat tindakan organisatoris yang menjadi persoalan bagi sejumlah kandidat lain.
Karakter tersebut, menurut dia, membuat Imam Jazuli berpotensi menjadi figur kompromi di antara berbagai kelompok.
Secara normatif, ART NU Pasal 39 ayat (6) juga mengatur persyaratan untuk menjadi Pengurus Besar NU. Kandidat harus memiliki pengalaman sebagai pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, pengurus harian tingkat wilayah, atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat, serta pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.
Sementara mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diatur dalam ART Pasal 40. Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, setelah menyatakan kesediaan dan memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.
Karena itu, pencalonan Ketua Umum PBNU tidak semata-mata ditentukan popularitas atau besarnya dukungan. Status jabatan, rekam jejak organisasi, pengalaman struktural, kaderisasi, serta hubungan dengan partai politik ikut menjadi faktor dalam proses pencalonan.
Mukti Ali melihat kondisi tersebut membuka kemungkinan Imam Jazuli menjadi figur titik temu apabila sejumlah kandidat tidak dapat melanjutkan pencalonan akibat ketentuan organisasi.
Ia juga menilai kemampuan Imam Jazuli membangun komunikasi dengan berbagai kelompok dapat menjadi modal dalam dinamika Muktamar. Silaturahmi dengan sesepuh NU, pesantren, tokoh NU, pejabat pemerintahan, hingga elite politik disebut dapat membuka ruang komunikasi lintas kelompok.
Baca juga:
Gus Rozin Keliling Bawa Gagasan Persatuan dan Kemandirian NU Menuju Abad Kedua
Dalam skenario tertentu, dukungan dari kelompok yang kandidatnya tidak dapat melanjutkan pencalonan berpotensi beralih kepada figur yang dianggap dapat diterima berbagai pihak.
Mukti Ali menegaskan, seluruh dinamika tersebut masih sangat bergantung pada keputusan Muktamar. Para muktamirin memiliki ruang untuk mempertahankan maupun menyempurnakan aturan organisasi dan tata tertib pemilihan apabila dianggap diperlukan.
Dengan demikian, konfigurasi kandidat belum sepenuhnya final sebelum forum Muktamar mengambil keputusan mengenai aturan dan mekanisme pemilihan.
"Semua tergantung dinamika di lapangan dan sikap muktamirin," kata Mukti Ali.
Menurut dia, perdebatan mengenai ART dan tata tertib pemilihan pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang gugur dari bursa. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana NU menentukan standar kepemimpinan dan menjaga independensi organisasi.
Ia menilai rekam jejak, kapasitas, integritas, serta komitmen terhadap jamiyah perlu menjadi pertimbangan utama para peserta Muktamar NU.
"Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dipercayakan kepada kebijaksanaan para muktamirin, dengan menjadikan rekam jejak, kapasitas, integritas, dan komitmen terhadap jamiyah sebagai ukuran utama dalam menentukan arah kepemimpinan NU ke depan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-86981-aturan-muktamar-nu-disebut-bisa-mengubah-bursa-calon-ketum-pbnu