Pengunggah Surat KPK Palsu di Blitar Divonis 6 Bulan

Kamis, 02 Mei 2019 17:31 WIB
Reporter :
CF Glorian
Mohammad Trijanto, pengunggah surat KPK palsu di Blitar divonis 6 bulan penjara

jatimnow.com - Terdakwa Mohammad Trijanto, pengunggah surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blitar, divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (2/5/2019).

"Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak melakukan upaya banding, maka awal Juni (Trijanto) sudah bebas. Karena JPU tadi menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," ujar Penasehat Hukum Trijanto, Hendi Priyono.

Putusan ini jauh dari tuntutan JPU yaitu dua tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi Aribowo itu, ruang sidang dipenuhi para pendukung Trijanto. Meski begitu, sidang berlangsung kondusif.

Baca juga: Sebar Foto Hoaks, Tiga Guru Honorer di Mojokerto Diamankan Polisi

Hendi mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan majelis hakim dinilai adil bagi kliennya.

Baca juga:  Terdakwa Pengunggah Surat KPK Palsu di Blitar Minta Maaf kepada Bupati

Baca juga: Pembuat Berita Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Terungkap

"Kita menerima dan mengakui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," jelasnya.

\

Selain mengapresiasi putusan majelis hakim, Hendi juga 'angkat topi' terkait dasar pengambilan vonis oleh Hakim Ketua Mulyadi Aribowo. Sebab, hakim juga membacakan petikan ayat suci Al-Quran, Injil dan Hadits untuk mengambil keputusan.

Baca juga: Kabar Meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Dipastikan Hoaks, Pelaku Diburu

"Kami juga mengapresiasi majelis hakim, karena kalau biasanya hakim mengambil keputusan hanya dengan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, kali ini hakim juga membacakan petikan dalam A-Quran, Injil dan Hadits dalam mengambil keputusan," tandas Hendi.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler