jatimnow.com - Riyanto, (49) warga Kupang Gunung Timur IIIC Surabaya ditangkap Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Sawahan, Jumat (3/5).
Ia ditangkap karena menjajakan salah seorang Penjaja Seks Komersial (PSK), AI, warga Malang yang kos di Putat Jaya C Timur IV.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi mengatakan tersangka menjajakan PSK kepada salah seorang warga Lamongan yang saati itu melintas di Jalan Jarak,
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
"Riyanto menawarkan AI kepada orang ini untuk berhubungan badan dengan biaya Rp 250 ribu dan komisi Rp 2 ribu sebagai uang jasa," katanya, Senin (6/5/2019).
Setelah ada persetujuan, pria tersebut diantar ke sebuah kamar di Jalan Putat Jaya III B eks lokalisasi Jarak dan Dolly. Setelah itu Riyanto menghubungi AI untuk melayani tamunya di kamar tersebut.
Baca juga: 2 PSK Online asal Bekasi dan Tegal Nekat Cari Pelanggan di Pamekasan, Gawat!
Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Sawahan melakukan penggerebekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
"Keduanya kami tangkap pukul 23:00 Wib dengan keadaan baik laki dan perempuannya telanjang bulat," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 270 ribu, handphone dan kondom merk Sutra serta motor Suzuki Shogun bernopol L 3751 X.
Baca juga: Duh! 2 Mucikari Jajakan PSK di Bulan Ramadan, Tarifnya Bisa Elus Dada