Jajakan PSK di Eks Lokalisasi Dolly, Satu Mucikari Ditangkap

Senin, 06 Mei 2019 19:34 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka diamankan Polsek Sawahan

jatimnow.com - Riyanto, (49) warga Kupang Gunung Timur IIIC Surabaya ditangkap Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Sawahan, Jumat (3/5).

Ia ditangkap karena menjajakan salah seorang Penjaja Seks Komersial (PSK), AI, warga Malang yang kos di Putat Jaya C Timur IV.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi mengatakan tersangka menjajakan PSK kepada salah seorang warga Lamongan yang saati itu melintas di Jalan Jarak,

Baca juga: 2 PSK Online asal Bekasi dan Tegal Nekat Cari Pelanggan di Pamekasan, Gawat!

"Riyanto menawarkan AI kepada orang ini untuk berhubungan badan dengan biaya Rp 250 ribu dan komisi Rp 2 ribu sebagai uang jasa," katanya, Senin (6/5/2019).

Setelah ada persetujuan, pria tersebut diantar ke sebuah kamar di Jalan Putat Jaya III B eks lokalisasi Jarak dan Dolly. Setelah itu Riyanto menghubungi AI untuk melayani tamunya di kamar tersebut.

Baca juga: Duh! 2 Mucikari Jajakan PSK di Bulan Ramadan, Tarifnya Bisa Elus Dada

Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Sawahan melakukan penggerebekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

\

"Keduanya kami tangkap pukul 23:00 Wib dengan keadaan baik laki dan perempuannya telanjang bulat," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 270 ribu, handphone dan kondom merk Sutra serta motor Suzuki Shogun bernopol L 3751 X.

Baca juga: Kisah Driver Ojol Surabaya Ditawari Tubuh Seksi Pelanggannya, Mau Nggak Ya?

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler