jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI Tahun 2018-2019.
"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK," kata Menag Lukman saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Menag Lukman Hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy atau Rommy.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
"Karenanya, selaku warga negara tentu kehadiran saya merupakan upaya pemenuhan atau penunaian kewajiban konstitusional saya yang harus kooperatif, yang harus mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum," tambahnya.
Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan, KPK Sita Uang dari Ruangan Menag Lukman Hakim
Menurutnya, sebagai Menag dan seluruh keluarga besar Kemenag akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik," ujarnya.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Saat dikonfirmasi soal penerimaan uang yang diduga diberikan oleh tersangka Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim), Menag Lukman enggan menjelaskannya.
"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis, tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," jelas Lukman.
Menang Lukman sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK yaitu pada Rabu (24/4/2019) lalu sebagai saksi untuk tersangka Rommy. Namun saat itu, Menag Lukman tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.
Pada Senin (18/3/2019) lalu, KPK menggeledah ruang kerja Menag di Gedung Kemenag Jakarta dan menyita uang senilai Rp 180 juta serta 30 ribu dolar AS.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Selain itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy juga terungkap bahwa dalam jawaban Tim Biro Hukum KPK disebut Menag menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.
Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag RI Tahun 2018-2019. Tiga tersangka yaitu Rommy, diduga sebagai penerima; kemudian diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.