jatimnow.com - Baru 3 bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri, tidak menyebabkan Endra Matofia, warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri jera.
Endra kembali ditangkap oleh Satreskorba Polres Trenggalek karena mengedarkan pil koplo. Dari tangan tersangka, polisi amankan barang bukti (BB) berupa ribuan butir pil koplo siap jual.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan tersangka ditangkap di salah satu rumah di kawasan Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi pil koplo di daerah tersebut.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Kita kemudian mendalami dan mengintai rumah yang diduga merupakan lokasi penyimpanan pil koplo," ujarnya, Rabu (8/5/2019).
Sayangnya transaksi batal dilakukan namun polisi tetap menggrebek rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus berisi 84 butir pil koplo siap edar.
Selain itu juga ada tujuh plastik berisi 6.930 butir pil koplo yang sedang disiapkan oleh tersangka.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke polres untuk keperluan pemeriksaan," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 197 jo pasal 106 subsider pasal 196 jo pasal 98 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo