Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Pelaku pengedar pil koplo saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Probolinggo for jatimnow.com)
Pelaku pengedar pil koplo saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Probolinggo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pemuda asal Desa Maron Kidul, Maron, Kabupaten Probolinggo, diringkus pihak kepolisian karena mengedarkan pil koplo.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti mengatakan, pelaku bernama Riza Maulana Rizky (20). Pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Senin (29/4/2024) malam.

Penangkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran pil koplo yang dilakukan oleh para pemuda setempat.

"Dari laporan itu kemudian kami kembangkan. Dan setelah mendapat titik terang, tersangka kami amankan saat berada di rumahnya. Kami juga menyita ribuan butir pil koplo baik yang siap edar dan di dalam kalengan," kata Merdhania, Kamis (2/4/2024).

Merdhania menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pil koplo jenis trihexypenidly sebanyak 2.402 butir dan jenis dextrometrophan sebanya 14 butir serta sujumlah uang tunai.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

"Pelaku kini sudah kami amankan di ruang tahanan Polres Probolinggo beserta barang bukti," jelasnya.

Merdhania menuturkan, dari keterangan pelaku, hasil dari mengedarkan pil koplo itu untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup seperti orang kaya. Pelaku juga sudah melakoni pekeejaan menjadi pengedar narkoba jenjs pil koplo sejak dua tahun yang lalu.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini sudah menjadi pengedar pil koplo sudah sejak dua tahun yang lalu, dari hasil penjualannya itu untuk gaya hidup," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 undang-ndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.