Pixel Codejatimnow.com

Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pemandu lagu yang juga mengedarkan obat keras di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pemandu lagu yang juga mengedarkan obat keras di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pemandu lagu berinisal FR (29) asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi. LC tersebut menjadi pengedar pil koplo.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, selama Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

"Dimana satu kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan empat kasus peredaran Okerbaya jenis pil dobel L," ujar Gathut, (27/2/2024).

Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan berjumlah enam orang. Satu tersangka pengedar sabu-sabu dan lima tersangka pengedar pil dobel L.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

"Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 1,83 gram, 943 butir pil dobel L, uang hasil transaksi Rp1.786.000 dan 6 unit handphone," paparnya.

Dari lima tersangka pengedar Okerbaya, salah satunya merupakan perempuan berinisial FR (29). Dia merupakan pemandu lagu yang berasal dari Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Baca juga:
16 Tersangka Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Operasi Tumpas Narkoba

"Selain menjadi pemandu lagu atau LC, ternyata dia juga menyambi jualan Okerbaya. Saat penangkapan polisi berhasil mengamankan 23 butir pil dobel L dari tersangka," jelasnya.