Tinggalkan Jaket di Rumah Perangkat Desa, Pengedar Narkoba Ditangkap

Kamis, 09 Mei 2019 20:11 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Pungging menangkap dua pemuda pengedar sabu. Mereka adalah Mukhammad Taufik (25) dan Murti Wibowo mereka berdua warga Dusun Bangilan RT 02 RW 03, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Pungging, AKP Suwiji mengatakan penangkapan dua tersangka berawal ketika pihaknya menerima laporan ada sebuah jaket mencurigakan di rumah salah satu perangkat desa di Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

"Di dalam jaket di rumah salah satu perangkat desa terdapat satu handphone yang ditemukan obrolan transaksi narkoba jenis sabu di aplikasi WhatsApp. Kami selidiki rumah pelaku dan ditemukan beberapa poket sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat narkoba itu dari pria inisial GL," kata AKP Suwiji, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Ketika di rumah pelaku Taufik, polisi melihat ada pelaku Murti Wibowo yang mencurigakan dan membawa tas hitam kecil.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

"Saat digeledah ditemukan 3 poket sabu dan timbangan elektrik. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pungging guna penyidikan lebih lanjut. Untuk GL sudah kami masukkan di daftar pencarian orang," pungkas Suwiji.

\

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler