jatimnow.com - Seorang pemuda di Trenggalek diamankan polisi karena mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur. Korban diketahui tengah hamil akibat perbuatan tersangka.
Cema Ismail (19), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek diamankan setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan, perbuatannya ini terbongkar setelah keluarga mencurigai perubahan fisik korban. Keluarga memeriksakan korban ke bidan dan terkejut setelah mengetahui korban positif hamil. Setelah didesak korban mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka.
Baca juga: Cabuli Anak Kecil, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
"Tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut," ujarnya, Jumat (10/05/2019).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mengenal korban pada bulan Juni 2018 lalu, di sebuah warung kawasan Pantai Konang. Tersangka dan korban kemudian sepakat untuk berpacaran.
Baca juga: Bejat, Penjual Cilok di Jombang Cabuli Adik Kandungnya Selama 6 Tahun
Tersangka merayu korban untuk menuruti hawa nafsunnya. Tersangka menjanjikan mau bertangungjawab, jika korban hamil.
"Tersangka membujuk korban dengan rayuannya agar bersedia menuruti hawa nafsunya," imbuhnya.
Baca juga: Preman di Blitar Cabuli Anak Asuhnya dengan Ancaman Kekerasan
Tersangka mengaku sudah menggauli korban sebanyak tiga kali pada bulan Agustus, November dan Desember 2018. Akibat perbuatanya ini tersangka dijerat dengan pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
"Tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban di bawah umur," jelasnya.