Tebang Pohon Perhutani di Blitar, Satu Orang Ditangkap

Senin, 13 Mei 2019 13:25 WIB
Reporter :
CF Glorian
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Prima Hidayat, (38) warga Pandanarum, Sutojayan diserahkan ke Mapolres Blitar oleh petugas Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Blitar usai membalak kayu ilegal di lahan milik BUMN tersebut.

"Dari keterangan pihak Perhutani, pihaknya mendapat laporan warga adanya ilegal logging. Setelah dilakukan pengintaian, petugas KPRH menangkap tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Senin (16/5/2019).

Sebelum menangkap pelaku, petugas KRPH sempat mengecek ke petak 65 di wilayah Dusun Sekaran, Kedung Bunder. Di lokasi ini, petugas menemukan sisa kayu yang dipotong tanpa ijin.

Baca juga: Pria di Ponorogo Diringkus Gegara Tebang Pohon Belakang Rumah, Ilegal Logging?

Begitu melakukan pengintaian, petugas lalu berhasil menangkap Prima Hidayat. Sejumlah barang bukti seperti gergaji, dan gerobak roda dua ikut diamankan sebagai barang bukti termasuk kayu glondong yang belum sempat disimpan oleh pelaku dan rekannya yang berhasil kabur.

Baca juga: Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

"Ada satu orang lagi yang berhasil kabur saat dilakukan penggrebekan. Dan itu sedang dalam penyelidikan kami," pungkasnya.

\

 

Baca juga: Curi Kayu di Hutan Lindung Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler